Kubu Djan Faridz Ancam Ajukan Interpelasi ke Menkum HAM

Selasa, 11 November 2014 – 02:43 WIB
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali dan Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta  memberi angin segar kepada kubu PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz. Putusan itu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly segera mengoreksi surat keputusannya yang mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy.

Karenanya, Wakil Sekjen PPP versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah mengancam akan mengajukan interpelasi untuk mempersoalkan keputusan Yasonna. Menurut Dimyati,  interpelasi terpaksa dilakukan jika Menkum dan HAM tidak segera mengoreksi SK Menkum dan HAM No.M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014 sesuai perintah putusan sela PTUN.

BACA JUGA: Djan Faridz Libatkan Orang-Orang Romy

”Saya katakan segera koreksi, kalau perintah ini (PTUN) tak dilakukan dalam minggu ini juga, maka kami akan mengambil langkah interpelasi,” tegas Dimyati di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (10/11).

Mantan Wakil Ketua MPR RI itu menambahkan, pihaknya pada 6 November lalu sudah menggugat SK Menkum dan HAM Nomor 271/G/2014-JKT tanggal 28 Oktober 2014 ke PTUN. Intinya, PPP kubu muktamar Jakarta meminta pihak menkumham selaku tergugat menunda pemberlakuan SK itu.

BACA JUGA: Ingatkan KPU Tak Buru-Buru Terapkan E-Voting di Pilkada 2015

Dengan adanya penundaan, maka untuk sementara tidak ada kepengurusan baru di PPP. ”Dengan putusan PTUN yang menunda SK menteri, berarti kembali ke pengurus awal, yakni Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum DPP PPP dan Romahurmuziy sebagai Sekjen DPP PPP, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Dimyati.

Namun Ketua Umum DPP PPP versi muktamar Surabaya, M Romahurmuziy alias Romi mengatakan, putusan sela PTUN itu bukan berarti SK Menkumham menjadi tidak sah. Menurutnya, putusan sela PTUN itu jelas-jelas bukan putusan final yang sifatnya inkrah.

BACA JUGA: Pendiri PD Harapkan SBY Tak Didorong Jadi Ketum Lagi

”Penetapan PTUN adalah instrumen yang diatur dalam pasal 67 ayat (2) UU No.5 tahun 1986 tentang PTUN yang boleh dijalankan dan boleh tidak dijalankan oleh tergugat, dalam hal ini menkumham,” terang Romi.

Dia melanjutkan, amar kedua putusan sela itu disebutkan ”Memerintahkan kepada tergugat”, yang bisa diartikan perintah orang tua kepada anaknya, misalnya perintah untuk menutup pintu yang artinya jelas saat itu pintu belum tertutup sampai si anak melaksanakan perintah menutup pintu itu. ”Ini artinya, sepanjang menkumham belum menerbitkan penundaan, maka DPP PPP adalah tetap hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya,” tegas Romi di Jakarta, Senin (10/11).

Romi juga menegaskan, seluruh hasil Muktamar PPP di Jakarta tidak bisa diproses pendaftarannya. Sebab putusan sela  itu pada dasarnya adalah skorsing atau menunda daya berlakunya SK Menkumham. ”Kesimpulannya, SK Menkumham soal muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandas Romi.(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Segera Bentuk Tim Pengkaji E-Voting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler