jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, A. Dimyati Natakusumah menuding Romahurmuziy alias Rommy, gagal paham hukum dalam menerjemahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM soal pencabutan pengesahan pengurus PPP hasil Muktamar tahun 2014 di Surabaya.
Hal itu disampaikan Dimyati menanggapi manuver Rommy, yang menyatakan dengan adanya SK pencabutan pengesahan Munas Surabaya, maka kepengurusan DPP PPP kembali ke Muktamar Bandung, dimana dirinya menjabat Sekjen partai.
BACA JUGA: Laporkan Hakim Parlas Nababan, Monyet Masuk Gedung KY
“Romi gagal paham hukum. Dia terima pencabutan SK Menkumham tentang hasil Muktamar Surabaya. Itu artinya dia mengakui, tapi menyatakan kembali ke Muktamar Bandung,” kata Dimyati di Jakarta, Jumat (8/1).
Padahal, lanjut Dimyati, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pengurus DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta. Bahkan, pihaknya menyatakan SK pengesahan kepengurusannya akan segera diterbitkan Menkumham.
BACA JUGA: Kunjungi PP Muhammadiyah, PDIP Temukan Sesuatu yang Hilang dalam Sejarah
“Menkumham belum sahkan Muktamar Jakarta, karena masalah administrasi saja. Masih ada waktu bagi Menkumham. Insya Allah 15 Januari keluarkan SK. Menkhumhan harus eksekusi, kalau tidak, Menkumham langgar hukum,” tegas Dimyati.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Pengusaha Laporkan Presedir BNI Syariah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komposisi Kabinet Kerja Hasil Reshuffle, Sudirman Said Dicopot
Redaktur : Tim Redaksi