Kubu Djan Sudah Ancang-ancang Gugat UU Pilkada

Rabu, 01 Juni 2016 – 19:15 WIB
Djan Faridz. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta sudah menyiapkan rencana melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Langkah itu akan dilakukan jika rancangan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah disahkan oleh DPR.

Ketua Bidang Hukum PPP Triana Dewi Seroja mengatakan, RUU Pilkada itu mengandung pelecehan terhadap lembaga peradilan. Dia menjelaskan, RUU Pilkada khusunya pasal 40 a ayat 5 merupakan bentuk pemberangusan kekuasaan yudikatif oleh eksekutif. 

BACA JUGA: Dede Yusuf: Kebiri Biasa Saja, Transgender Sering

"Judicial review (uji materi) ini kami siapkan karena RUU Pilkada berpotensi menghancurkan negara ini sebagai negara hukum," kata Triana, Rabu (1/6).

Pasal 40a ayat 5 dalam RUU Pilkada mengatur bahwa parpol yang berhak mengikuti pilkada adalah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Ketentuan ini akan merugikan PPP kubu Djan Faridz yang kepengurusannya tidak diakui oleh Kemenkumham, mengantongi putusan dari Mahkamah Agung.

BACA JUGA: DPR: Kalau Gak Mampu, Tiga Menteri Ini Harus Dievaluasi

Ia menambahkan, jika RUU Pilkada disahkan menjadi UU, maka Kemenkumham akan menjadi lembaga superior yang paling berkuasa atas hidup matinya partai politik. "Bahkan, putusan Mahkamah Agung yang hirarkinya lebih tinggi dari surat keputusan Menkumham akan diabaikan. Ini pelanggaran berat terhadap konstitusi dan sistem ketatanegaraan kita," katanya.  

Dia menegaskan, PPP menolak RUU Pilkada yang melanggar Undang-undang Dasar 1945 ini. Pihaknya tak ingin hasil pilkada diragukan keabsahannya gara-gara UU yang menjadi dasar pelaksanaan bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di negeri ini.

BACA JUGA: PDIP: Negara Harus Hadir Membumikan Pancasila

"Apabila disahkan oleh DPR RI di paripurna, saat itu PPP akan mengajukan judicial review terhadap UU tersebut," kata Triana. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Apresiasi Pensiunan TNI atau Polri Jaga Lapas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler