Kubu Djoko Harapkan Putusan Vonis Monumental

Selasa, 03 September 2013 – 13:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kubu terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo menginginkan putusan Majelis Hakim monumental.  Juniver Girsang, salah satu Tim Penasehat Hukum Djoko berharap putusan hakim sesuai dengan fakta persidangan.

"Pak Djoko maupun Penasehat Hukum Djoko Susilo tentu berharap (putusan) monumental. Harapan kita diputus sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, bukan putusan di luar fakta persidangan," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9).

BACA JUGA: Keluarga Dipastikan Hadir Saat Djoko Divonis

Dijelaskan Juniver dua hari lalu Tim PH dan Djoko sudah berdiskusi bahwa apapun putusan hari ini kalau sesuai fakta persidangan bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu akan menerima. "Sikap ini adalah sikap yang baik sesuai penegakan hukum kita," katanya.

Juniver mengatakan, pihaknya akan mencermati dulu apa pertimbangan maupun dasar hukum Majelis Hakim dalam menentukan vonis. "Akan mencermati dulu apa pertimbangannya, apa dasar hukumnya terhadap putusannya," katanya.

BACA JUGA: Wakapolri: Polisi Berpangkat Ipda Harus Malu Naik Sedan

Apakah akan banding? Ia menjawab diplomatis. Menurutnya, akan didengar dulu apa putusan dan pertimbangan hakim dalam menentukan vonisi itu.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Djoko pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Dalam tuntutannya, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

BACA JUGA: Menag Seharusnya Tahu Arti Penting Adzan

Djoko menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Diminta Reformasi Peran Polwan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler