Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita

Selasa, 30 April 2013 – 21:25 WIB
JAKARTA – Hotma Sitompul, Kuasa Hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo, menyesalkan dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyita aset-aset kliennya yang tidak berhubungan dengan perkara pokok (predicate crime).

Dijelaskan Hotma, tindak pidana asal yang disangkakan kepada terdakwa sehingga dikenakan TPPU adalah dugaan tindak pidana Korupsi Simulator SIM R-2 dan R-4 tahun Anggaran 2011. Dalam kasus Simulator SIM itu Djoko diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menjelaskan, dari segi tempus (waktu terjadinya) tindak pidana asal, maka semua harta yang diduga diperoleh sejak tahun 2011 menurut KPK dapat diduga merupakan hasil upaya pencucian uang.

“Namun faktanya KPK telah menyita sejumlah besar harta-harta lain milik terdakwa, yang kepemilikannya diperoleh sebelum tahun 2011, yang sama sekali tidak terkait dengan dugaan perkara Korupsi Simulator Sim R-2 dan R-4 tahun anggaran 2011,” kata Hotma saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/4).

Dijelaskan Hotma, tindakan-tindakan KPK itu jelas merupakan tindakan yang melampaui wewenang. “Dan sangat melanggar hukum,” tegas Hotma di depan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu.

“Kami  sangat menyadari KPK telah melakukan penyidikan dalam kasus pencucian uang secara melanggar hukum karena KPK tidak menemukan kesalahan terdakwa dalam kasus korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011,” ungkap Hotma.

Hal itu, kata dia, terbukti dengan melihat Sprindik kasus simulator tertanggal 27 Juli 2012. Berdasarkan sprindik itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Djoko.  Setelah KPK melakukan BAP hanya beberapa kali ternyata tidak terbukti kesalahan Djoko  pada waktu itu. “Maka setelah itu  berbulan-bulan kemudian, direkayasalah kasus pencucian uang dengan membuat sprindik TPPU Nomor: Sprin.Dik-02/01/01/2013, tanggal 9 Januari 2013 dan Sprin.Dik-02 A/01/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. Terbukti Sprindik TPPU dibuat dalam rentang waktu sekitar tujuh bulan,” katanya.

Ia menambahkan, jelas sekali KPK membawa kasus TPPU untuk menutupi kesalahannya yang fatal seperti melakukan penetapan tersangka secara prematur. “Belum lagi cara-cara penyitaan barang bukti yang dilakukannya di Korlantas Mabes Polri,” paparnya.

Menurut dia, jelas dalam dakwaannya disebutkan semua barang-barang yang disita sehubungan dengan dugaan TPPU diperoleh terdakwa bertahun-tahun sebelum dugaan korupsi Simulator SIM tahun anggaran 2011.

Dijelaskan Hotma, dugaan korupsi Simulator SIM tahun anggaran 2011 jelas menunjukkan tempo delicti tahun 2011. “Bagaimana KPK selaku penegak hukum yang katanya mengerti hukum, berani melanggar Undang-Undang, bahkan berani tanpa malu menyita barang-barang yang perolehannya bertahun-tahun dibawah tahun 2011,” katanya.

Ia menegaskan, jelas ini hanyalah untuk menutup-nutupi kesalahannya didalam penanganan pengungkapan dugaan korupsi Simulator SIM tahun anggaran 2011. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tipikor Dianggap Tak Berwenang Adili Perkara Cuci Uang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler