Kubu Djoko Minta Hakim Pertimbangkan Pasal TPPU

Selasa, 07 Mei 2013 – 22:26 WIB
JAKARTA - Teuku Nasrullah, penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Djoko Susilo meminta hakim mempertimbangkan sejumlah pasal TPPU sebelum mengambil putusan sela kasus ini pekan depan.

Hal itu dikatakan Nasrullah pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/5), yang mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan Penasehat Hukum Djoko.

Nasrullah mengaku memahami benar aturan di KUHAP yang tidak memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menanggapi tanggapan JPU atas nota keberatan.

"Tapi kami meminta pasal 95, 98, 99 dan 100 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," ujar Nasrullah.

Menanggapi itu, Suhartoyo, Ketua Majelis Hakim, menyatakan akan memertimbangkan sejauh mana relevansi pasal-pasal yang dimaksudkan oleh penasehat hukum tersebut. "Kalau ada relevansinya nanti kami pertimbangkan dalam putusan kami," katanya.

Sidang Djoko akan dilanjutkan Selasa 14 Mei 2013 pekan depan. "Minggu depan bisa putusan, bisa putusan sela," kata Suhartoyo. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ingatkan Pemda Jangan Lelet Atasi Konflik Sosial

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler