jpnn.com - JAKARTA – Kuasa hukum Evy Susanti, Yanuar Wasesa bantah pernyataan Patrice Rio Capella mengenai pengembalian uang suap. Menurutnya, uang senilai Rp200 juta yang diberikan kliennya itu tak pernah dikembalikan.
“Nggak ada (dikembalikan), mungkin dikembalikan kepada Fransisca,” kata Yanuar di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/10).
BACA JUGA: Rieke Tantang Presiden Jokowi
Yanuar menuturkan kliennya tak pernah menyerahkan langsung uang tersebut. Semua dilakukan melalui perantara yakni Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
Yanuar menjelaskan, Evy dan Gatot tidak tahu untuk apa uang Rp200 juta tersebut diberikan kepada Rio.
BACA JUGA: Kembali Geledah PT VSI, Kejagung Diincar Komisi Kejaksaan
Yanuar juga tak berani berpendapat kenapa KPK bisa mengaitkan uang tersebut dengan dugaan pengamanan kasus bansos di kejaksaan.
“Wah saya nggak berani berpendapat ya,” ucapnya.
BACA JUGA: Evy Akui Beri Uang Rp200 Juta Untuk Rio Capella
Sebelumnya, pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail akui bahwa kliennya pernah menerima uang Rp200 juta. Seperti yang disampaikan kubu Evy, uang itu diserahkan melalui Fransica.
“Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya,” ucapnya di KPK beberapa waktu lalu.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Kongkalikong dengan Kementerian-Lembaga? Ini Penjelasan TP4 Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi