jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan kembali bersuara lantang mendesak Presiden Joko Widodo mencabut formula upah murah dalam penetapan upah layak nasional pada 2016.
Rieke menegaskan hal itu, Selasa (20/10) bersamaan dengan aksi serentak ribuan buruh di Indonesia yang menolak Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) Pengupahan di Kantor Gubernur. Mereka menolak RPP Pengupahan dan menuntut kenaikan upah layak 2016. Karena itu, Rieke menilai RPP tersebut berbahaya bagi kehidupan buruh.
BACA JUGA: Kembali Geledah PT VSI, Kejagung Diincar Komisi Kejaksaan
“RPP Pengupahan yang disampaikan pemerintah inkonstitusional, ilegal dan tidak demokratis berwatak upah murah,” kata Rieke di gedung DPR Jakarta, Selasa (20/10).
Diketahui, formulasi Upah Minimun Pemerintah dihitung dengan cara: Upah Minimum sama dengan Upah Minimum berjalan + Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi. Formula ini disebut Rieke memperlihatkan metode politik upah murah.
BACA JUGA: Evy Akui Beri Uang Rp200 Juta Untuk Rio Capella
“Ada satu komponen yang tidak diperhitungkan, yaitu prosentase kejatuhan nilai tukar. Jika pemerintah bersikeras dengan formula tersebut, saya mendesak pemerintah untuk memasukkan prosesntase nilai tukar rupiah,” tegasnya.
Dengan begitu, Formula Upah Minimum yang diusulkan Rieke menjadi Upah Minimum Hasil Survey KHL (oleh Dewan Pengupahan) + Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi + Prosentase kejatuhan nilai tukar.
BACA JUGA: Kejagung Kongkalikong dengan Kementerian-Lembaga? Ini Penjelasan TP4 Kejagung
Argumentasinya, prosentase kejatuhan nilai bagian dari antisipasi menghitung resiko keuangan bukan hanya inflasi, tapi juga harus memperhitungkan bunga bank dan nilai tukar. Resiko pasar + Resiko Keuangan pada akhirnya terkait dengan persoalan ketergantungan terhadap impor.
Dari impor itulah, menurut Rieke, terjadi inflasi yang mendorong naiknya biaya-biaya, termasuk yang harus dikeluarkan oleh pekerja dan keluarganya.
“Bagi saya inflasi sama dengan pemangkasan terhadap daya beli. Karena nilai tukar diperdagangkan maka saya mendesak fluktuasi nilai tukar dimasukkan dalam komponen kenaikan upah minimum,” urainya dalam konferensi pers tersebut.
Bahaya yang tidak kalah pentingnya dari RPP Pengupahan di era pemerintahan Jokowi, ujar Rieke, adalah menghilangkan realitas kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya. RPP tersebut mengubur survei terhadap komponen Kehidupan Hidup Layak (KHL), yang sejatinya jika dilakukan dengan metode yang benar akan mampu mengungkap kebutuhan riil dan daya beli akibat kebijakan ekonomi pemerintah.
Selain itu, RPP Pengupahan Jokowi menurutnya memberangus proses musyawarah dalam dialog sosial yang seharusnya mutlak dipertahankan untuk membangun relasi tripartit (pekerja, pengusaha, pemerintah) di dalam Dewan Pengupahan.
“Saat Tripartite dihapus, maka secara otomatis Dewan Pengupahan pun dipenggal. Padahal di negara manapun, termasuk di negara-negara yang industrinya maju, Tripartit adalah salah satu pilar kekuatan bagi industri nasional. Dialog Sosial dalam Tripartit tidak boleh dihilangkan,” pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ical Menang, Yusril Kirim Saran buat Agung Laksono
Redaktur : Tim Redaksi