Kubu Habib Rizieq Melakukan Kesalahan, Sidang Perdana Ditunda

Senin, 22 Februari 2021 – 12:01 WIB
Suasana ruang sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab hanya dihadiri kubu pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan  Habib Rizieq Shihab tekait penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sidang tersebut ditunda karena pihak termohon atau Polda Metro Jaya menolak untuk hadir di ruang sidang.

BACA JUGA: Habib Rizieq Harus Bertanggung Jawab, Bisa Digugat secara Perdata

Pantauan jpnn.com,  sidang yang digelar di Ruang Utama, PN Jaksel sekitar pukul 10.46 WIB itu hanya dihadiri kubu Habib Rizieq yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.

Sementara, termohon satu Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai termohon dua, tak menghadiri sidang perdana itu.

BACA JUGA: Kembali Hadapi Sidang Praperadiln, Pesan Habib Rizieq: Maju Terus!

Ketidakhadiran termohon dalam sidang tersebut, kata Hakim tunggal Suharno dikarenakan adanya kesalahan alamat yang dicantumkan dalam gugatan yang diajukan Habib Rizieq sehingga pihak Polda Metro menolak panggilan sidang hari ini.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ungkap Suharno dalam persidangan, Senin (22/2).

BACA JUGA: Ayus Panggil Nissa Sabyan dengan Sebutan Umi, Haji Komar Beri Penjelasan

Lebih lanjut, Suharno mengungkapkan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.

Seharusnya, alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan tersebut.

"Kami memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan (gugatan) itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini jalan Trunojoya nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.

Suharno menambahkan, alamat yang dicantumkan oleh kubu pemohon tidak tepat sehingga Polda Metro Jaya menolak hadir di persidangan.

"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," katanya.

Pada persidangan ini, pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan.

Namun, hakim memutuskan sidang akan kembali digelar pada 1 Maret 2021 mendatang.

"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan, untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya. 

Sebagai informasi, ini merupakan kali keduanya Habib Rizieq melayangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel.

Gugatan pertama terkait penetapan tersangka Habib Rizieq. Kali ini, berkaitan dengan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq.

Gugatan tersebut dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon ialah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan alasan pihaknya kembali mengajukan gugatan praperdilan lantaran menilai penangkapan serta penahanan terhadap tokoh asal Petamburan itu tidak sah.

Alamsyah mengeklaim, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidaklah relevan.

Sebab, itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, berarti telah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidikan Polda Metro itu merupakan pelanggaran azas hukum lex specialis derogat legi generalis. (cr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler