Saksi Fakta Menyebut Penahanan Habib Rizieq Berlangsung Dramatis

Selasa, 09 Maret 2021 – 15:09 WIB
Kurnia Tri Royani, saksi fakta yang dihadirkan kubu Habib Rizieq saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3).

Gugatan praperadilan mempersoalkan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Kurnia Royani: Jam 12, Tangan Habib Rizieq Diborgol

Pantauan JPNN.com, sidang dibuka majelis hakim tunggal Suharno pada pukul 10.10 WIB.

Sidang diawali dengan penyerahan barang bukti dari pemohon dan termohon kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Keberatan, Kombes Hengki Merespons Tegas, Simak Kalimatnya

Selanjutnya, sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Habib Rizieq.

Saksi yang dihadirkan bernama Kurnia Tri Royani.

BACA JUGA: Andreas Terkena Tembakan di Dada Tembus Punggung, Ayahnya Minta Ganti Rugi Rp5 Miliar

Kurnia dalam keterangannya mengatakan penahanan Habib Rizieq berlangsung secara dramatis.

Dramatis yang dimaksud Kurnia terkait kedatangan Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 lalu.

Di mana kala itu, petugas kepolisian menjaga ketat Habib Rizieq.

"Saya merasa peristiwa (kedatangan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, red) itu sangat dramatis," ungkapnya dalam persidangan, di PN Jaksel, Selasa.

Kurnia sendiri diketahui merupakan saksi fakta yang mengetahui proses kedatangan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya. Kurnia juga sebagai salah satu pengacara Habib Rizieq.

Kurnia menilai, dramatis yang dimaksud karena adanya penjagaan ketat yang dilakukan polisi saat Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya.

Selain itu, penjagaan ketat ini juga disebut dilakukan hingga Habib Rizieq keluar ruang pemeriksaan dengan status tersangka dan ditahan  

"Jadi kenapa saya katakan dramatis, sepanjang kami (kuasa hukum) melakukan pendampingan orang biasa, tidak seperti itu. Penjagaan seperti itu superketat. Dramatis itu sampai beliau ditangkap dan ditahan," kata Kurnia. 

Padahal, menurutnya, Habib Rizieq saat itu datang ke Polda dengan sukarela dan atas keinginan pribadi.

Kurnia mengatakan Habib Rizieq menerima panggilan sebagai tersangka. 

"Kedatanganya sukarela sesuai keinginan Habib Rizieq. (Pemanggilan,red) untuk sebagai tersangka," ujarnya.

Lebih jauh, Kurnia menambahkan Habib Rizieq memiliki banyak pengacara tetapi hanya beberapa pengacara saja yang dapat mendampinginya sampai ke ruang pemeriksaan.

Usai pemeriksaan saat itu, dia melihat Habib Rizieq keluar dengan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

"Kami (tim pengacara, red) ini dari beberapa lapis, hanya ada beberapa yang dekat dengan Habib Rizieq," katanya.

Kurnia juga mengaku, tepat pukul 24.00 WIB, dia melihat tangan tokoh pentolan FPI itu diborgol dan mengenakan pakaian berwarna kuning.

"Jam 12, beliau dalam kondisi tangan borgol, pakai jeket warna kuning. Dengan kerumunan yang banyak," katanya.

Menurut Kurnia, penahanan Habib Rizieq berbau politis. 

"Sebenarnya hukum tidak merugikan siapa pun, hukum itu memberikan keadilan. Yang saya lihat sebagai pengacara, penangkapan ini terlalu politis, yang mulia," pungkasnya. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler