jpnn.com, JAKARTA - Laporan yang diajukan kubu Haris Azhar terhadap Luhut Binsar Pandjaitan ditolak oleh Polda Metro Jaya. Pihak Haris Azhar menyebut penolakan dari Polda Metro Jaya tidak masuk akal.
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di depan Gedung Ditreskrimus PMJ, Rabu (23/3) malam.
BACA JUGA: Kasus Haris-Fatia dan Luhut Binsar Pandjaitan, Demokrat: Jangan Alergi Kritik
Haris Azhar Cs itu melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah nama yang diduga terlibat tindak pidana kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.
Nelson mengeklaim polisi tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.
BACA JUGA: Pak Luhut Sebaiknya Tahu, Haris Azhar Setor Bukti Autentik ke Polisi
"Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar.
BACA JUGA: Menurut Kubu Haris Azhar, Masalah Luhut dari Jakarta hingga Papua
Konon, Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS, tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Preseden Buruk bagi Demokrasi Indonesia
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama