Pak Luhut Sebaiknya Tahu, Haris Azhar Setor Bukti Autentik ke Polisi

Rabu, 23 Maret 2022 – 22:11 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (berbatik nomor 2 dari kanan) bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat, menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3).

Nurkholis mengeklaim dokumen itu berisi bukti tentang keterlibatan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.

BACA JUGA: Menurut Kubu Haris Azhar, Masalah Luhut dari Jakarta hingga Papua

"Ada sekitar 15 atau 20 daftar bukti yang diberikan," kata Nurkholis di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sore tadi.

Haris merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. Kasus itu juga menyeret Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang juga sudah berstatus tersangka.

BACA JUGA: Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Preseden Buruk bagi Demokrasi Indonesia

Nurkholis menjelaskan dokumen yang diserahkan itu merupakan bukti autentik tentang perusahaan yang beroperasi di Papua.

Menurut dia, polisi sebaiknya melakukan hal itu agar tidak terkesan berat sebelah dalam penyidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Bu Risma: Kami Tidak Melakukan Korupsi, Itu Paling Penting 

"Kami meminta kepada kepolisian kembali memeriksa ahli, baik ahli bahasa atau ahli lainnya yang sudah dimintai pendapatnya, untuk menilai kembali bukti-bukti dari klien kami sebagai tersangka," kata Nurkholis.

Adapun Haris menilai polisi menerima laporan Luhut dengan berasumsi pada bukti dari konten di YouTube saja.

Pegiat hak asasi manusia (HAM) itu menyebut masalah yang dipersoalkan Luhut ialah judul dan pernyataan dalam video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' di YouTube. 

Namun, Haris menegaskan percakapannya dengan Fatia dalam video itu bukannya tanpa dasar.

"Kami dianggap tidak memiliki bukti omongan tersebut," kata Haris.

Mantan koordinator KontraS itu menganggap proses pidana terhadap dirinya dan Fatia tidak tepat sedari awal. Dia menilai Luhut hanya melihat konten di YouTube itu secara sepotong-sepotong.

"(Pelapor) tidak melihat konteks ketika kami berargumentasi," kata Haris.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu mengatakan bukti yang diserahkannya ke polisi merupakan hasil penelitian sembilan organisasi. Isinya mencakup  anggaran dasar perusahaan yang terafiliasi dengan Luhut.

Bukti itu juga dari perusahaan di Australia. "Ada berbagai saham perusahaan-perusahaan yang menyebutkan nama Luhut Binsar Pandjaitan," kata Haris.

Peraih gelar magister hukum dari University of Essex, Inggris itu menyebut penyidik dalam proses pemeriksaan tidak pernah menanyakan bahan-bahan dasar riset yang menyebut keterlibatan Luhut.

"Kami tidak pernah ditanyakan detail tentang perusahaan-perusahan tersebut atau bahan-bahan yang memberikan keterangan perusahan-perusahan tersebut," ucap Haris.(cr3/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti, Dua Aktivis Penantang Luhut


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler