Kubu Hartati Berharap Hakim Cermat soal Motif

Senin, 28 Januari 2013 – 15:01 WIB
JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya terus berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa cermat dalam melihat motif pemberian dari perusahaan milik pengusaha nasional itu kepada Amran Batalipu selaku Bupati Buol. Jika memang tidak terbukti ada motif suap, majelis hakim pun diharapkan berani membebaskan Hartati.

Anggota tim penasihat hukum Hartati, Dodi Abdulkadir mengatakan, dalam proses persidangan sudah terungkap bahwa tidak ada motif suap agar Amran selaku Bupati Buol mengeluarkan rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Sebab, dalam kenyataannya HIP yang dipunyai Hartati memang tidak membutuhkan rekomendasi Bupati Buol.

Dodi mengatakan, HIP sejak 1993 hingga kini masih secara sah menguasai lahan di Buol tanpa harus mengurus perizinan baru. "Kalau tidak ada kepentingan untuk mengurus perijinan baru, tentu tidak ada motif untuk menyuap,” kata Dodi di Jakarta, Senin (28/1).
 
Bahkan dalam kasus itu, lanjut Dodi, justru Amran sebagai pihak yang berusaha mendekati Hartati. Sebab Amran yang kembali mencalonkan diri di Pemilukada Buol membutuhkan dana kampanye.

Namun demikian Dodi menegaskan, kliennya tidak mau begitu saja menuruti permintaan Amran. Karenanya Hartati mencoba menghindar tanpa harus menyinggung perasaan Amran.

Dodi justru menyebut kliennya merupakan korban karena tak kuasa menolak permintaan Amran. Sebab, di sisi lain Hartati tak mau usaha perkebunan sawit miliknya di Buol terus diganggu.

Dodi menambahkan, Hartati sebagai investor juga menjadi korban inkonsistensi peraturan. Sebab PT HIP sudah mengantongi izin pengusahaan 75 ribu hektar lahan di Buol sejak 1994, berdasarkan  Keppres Nomor 37 tahun 1993 tentang Penanaman Modal. Namun belakangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru membatasi pemanfaatan lahan sawit oleh satu perusahaan dalam satu provinsi maksimal 20 ribu hektar saja.

Inkonsistensi peraturan itu pula yang menjadi celah bagi Bupati Buol untuk menekan Hartati. "Jadi jelas dalam kasus ini posisi klien saya sebagai korban. Kami harapkan majelis berani membebaskan Bu Hartati dan memulihkan seluruh nama baik, harkat dan martabatnya," ucap Dodi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hartati dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU KPK mendakwa Hartati memerintahkan anak buahnya menyuap Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. JPU meyakini uang suap itu untuk meloloskan pengurusan izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit bagi perusahaan Hartati yang beroperasi di Buol.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Tahun Politik, Pejabat Harus Fokus Kerja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler