jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Thomas Azali membantah dirinya memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen dalam sengkarut kasus PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Helmut Hermawan.
Thomas sebelumnya dilaporkan Jumiatun melalui suaminya Willem Jan Van Dongen ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Hak Kesehatan Helmut Tak Dipenuhi Polisi, Kuasa Hukum: Ini Kriminalisasi yang Nyata!
"Jadi laporan, yang seperti kita baca di berita, dari Jumiatun, bahwa ada pemalsuan tanda tangan itu sama sekali tidak benar," kata Thomas kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/4).
Ia menegaskan bahwa sejak tahun 2000, dirinya telah ditunjuk sebagai direktur PT APMR.
BACA JUGA: Wamenkumham Disebut Tolak Tawaran Helmut Jadi Komisaris PT CLM
"Mulai dari namanya Asia Pasific Mining dan berubah nama menjadi PT APMR pada tahun 2005. Saya menjalankan perusahaan tersebut sekaligus memegang saham di situ. Karena beliau ini (William) kan orang asing, beliau juga nggak mau ambil resiko jadi semua saya yang tanggungjawab," kata dia.
Dikarenakan PT APMR tidak memiliki tambang, kata dia, pada tahun 2007 itu perusahaan mengakuisisi salah satu tambang nikel di Sulawesi, milik Citra Lampia Mandiri.
BACA JUGA: Helmut Dipolisikan Gegara Tanda Tangan, Pengacara Ungkap Upaya Kriminalisasi
"Yakni tambang untuk bijih besi, nah itu kita PT APMR Asia Pasific Mining Resources pemegang saham 85 persen, sisanya 15 persen itu adalah partner lokal yang namanya Bapak Isrullah," terangnya.
Thomas menyebut bahwa yang sebenarnya yang dapat diduga melakukan pemalsuan tanda tangan adalah William itu sendiri.
"Karena dia orang asing, makanya pakai nama istrinya untuk perusahaan ini. si William ini penakut. Nah karena kemudian perusahaan ini berperkara, ia takut istrinya kebawa bawa, terus dia melihat bisnis kita ini sudah tidak bagus, rugi, hutang bank menumpuk dan juga hutang-hutang kepada yang lain. Dan untuk diketahui, ini hutang-hutang yang menjadi jaminan itu saya bukan dia. Pak William tidak mau bertanggungjawab kalau bisnis itu harus berhutang," kata dia.
Tak cuma itu, William diduga melakukan pembohongan dengan menuding Thomas Azali dan Helmut Hermawan tidak melakukan pembayaran sama sekali dalam proses pengalihan saham.
"Kami tidak bohong kami sudah bayar dan ada lagi dana yang kami berikan sebanyak Rp16 miliar dari total yang kami perjanjikan untuk diberikan kepada dia sebesar 5 juta US dollar atau sekitar Rp70 miliar. Buktinya udah jelas ada, bisa dicek ke bank, bukti rekapannya juga ada. Gimana ceritanya kok kami dianggap bohong dan dia juga tidak pernah protes sebelumnya," katanya.
Ia pun mengungkapkan ada sosok berinisial S yang diduga melakukan banyak penyelewengan dalam perusahaan PT CLM selama ini.
"S ini bekas pengacara kami terus kami angkat dia jadi direktur bagian dari kami, tapi dia mengkhianati kepercayaan kami. Banyak penyelewengan dalam hal keuangan yang dia lakukan, banyak hal hal yang tidak pada tempatnya dilakukan di lapangan dengan mengangkat saudara saudaranya kerja di situ, yang nggak bisa apa apa yang nggak ngerti apa apa, digaji mahal, pemborosan dan segala macamnya. Akhirnya kita berhentikan dan dia marah, ngamuk. Ngamuk malah berbalik dan memihak pihak PT Assera Capital milik Zainal Abidin lalu menyerang kami," kata dia.
Lebih lanjut Thomas mengemukakan bahwa sosok pengacara S ini diketahui memiliki kedekatan dengan para petinggi di beberapa institusi penegakan hukum sehingga sangat mudah baginya menjerumuskan Helmut dan kawan kawan.
“Kini jerih payah dan cucuran keringat kami selama bertahun tahun hilang begitu saja. Keadilan rasanya semakin tak teraih oleh kami yang bukan siapa siapa ini. Sejatinya kami hanya ingin bekerja dan mencari penghidupan, bukan mencari lawan. Seharusnya para petinggi negeri ini tidak membiarkan kasus kami menjadi preseden buruk investasi di Indonesia.” tegas Thomas. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif