jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Andi Irman Putra Sidin mengingatkan Mahkamah Agung (MA) agar menghormati proses persidangan gugatan yang diajukan dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas dan Farouk Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebab, MA tak hadir pada persidangan perdana di PTUN Jakarta yang digelar Rabu (10/5). Ketidakhadiran kuasa hukum MA membuat persidangan ditunda hingga Senin depan (15/5).
BACA JUGA: GKR Hemas dan Farouk Persoalkan Pimpinan Baru DPD Lewat PTUN
Irman merupakan penasihat hukum bagi Hemas dan Farouk. Kedua senator itu menggugat MA yang mengambil sumpah pimpinan baru DPD. Padahal, lembaga negara pimpinan Hatta Ali itu sebelumnya membatalkan tata tertib DPD yang mengatur pemilihan pimpinan.
Menurut Irman, mestinya MA menghadiri persidangan kemarin. “Ketua Mahkamah Agung tidak menghadiri, kita ikuti saja peraturan hukum yang ada," ujarnya.
BACA JUGA: Dua Senator Melapor ke KASN agar Sekjen DPD Dicopot
Karenanya salah satu agenda persidangan selanjutnya adalah mendengar jawaban MA. Agenda lainnya adalah putusan sela atas gugatan Hemas dan Farouk. “Sidang putusannya akan digelar 18 Juni 2017,” sebut Irman.
Sebelumnya, Farouk dan Hemas menggugat langkah Wakil Ketua MA M Syarifuddin yang mengambil sumpah pimpinan baru DPD. Sebab, pengambilan sumlah itu cacat hukum.
BACA JUGA: Kembangkan Pariwisata, Azerbaijan Butuh Dukungan Indonesia
Menurut Farouk, pengambilan sumpah atas pimpinan baru DPD itu berimbas secara adminstrasi keuangan dan pengambilan keputusan di lembaga para senator itu. Bahkan, cacat hukum itu bisa berimbas pada undang-undang yang pembahasannya melibatkan DPD.
“Bahkan sampai pada konsekuensi setiap undang-undang yang nanti dihasilkan oleh DPR bersama pemerintah yang pembahasannya melibatkan DPD, maka aturan itu menjadi cacat hukum karena diajukan oleh lembaga yang dipimpin oleh pimpinan yang tidak sah," ujar Farouk.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusia Agungkan Teknologi Nuklir, Oso Banggakan Peran DPD
Redaktur : Tim Redaksi