Kubu Ical Ancang-ancang Ajukan Gugatan

Kamis, 05 Maret 2015 – 18:47 WIB
Aburizal Bakrie. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar hasil Munas Bali mewanti-wanti pemerintah jangan gegabah mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, Jakarta.

Kalau itu dilakukan maka pemerintah harus siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA: Pentolan ICW: Kalau Jokowi Begini Terus, tak Sampai Satu Tahun

"Saya rasa penjelasan Pak Muladi (Ketua Mahkamah Partai Golkar) terang benderang. Kemenkumham untuk tidak buru-buru mencatat, menerima begitu saja. Harus dilakukan studi dulu mengenai hal itu," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Bali, Tantowi Yahya saat dihubungi, Kamis (5/3).

Ini terkait dengan terpecahnya majelis hakim Mahkamah Partai saat menyidangkan sengketa gugatan kepengurusan yang disampaikan kubu Agung Laksono selaku pemohon. Dimana, dua hakim berpendapat Munas Ancol yang sah dan dua lagi tidak berpendapat.

BACA JUGA: 30 Organisasi Disabilitas Minta Rodrigo Gularte Jangan Didor

Tantowi memastikan, jika kemenkumham mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN. Sebab mereka memandang putusan MPG tidak bisa dijadikan pijakan.

"Kumham harus siap juga di-PTUN-kan oleh kami. Proses kita untuk menggugat, jika pemerintah mensahkan. Kalau menang ya keputusan itu tidak bisa dijadikan pijakan. Hasil sidang mahkamah partai tidak menetapkan munas Ancol sebagai pemenang," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Keluarga Bali Nine sudah Bergerak ke Nusakambangan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Protes Foto Pemindahan Duo Bali Nine


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler