Kubu Ical Anggap Pengadilan Jalan Terbaik

Kamis, 08 Januari 2015 – 21:04 WIB
Bambang Soesatyo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo mengatakan jika perundingan islah pada Kamis (8/1) deadlock, maka jalan terbaik adalah melalui jalur hukum.

Mengacu kepada Pasal 33 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, menurut Bambang, Pengadilan harus mengeluarkan keputusan paling lambat minggu depan.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Kelola Dana Rp 187 Triliun

“Proses penyelesaian konflik melalui Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Partai Politik tidak akan berjalan lama dan tidak akan menggerus elektabilitas partai Golkar sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak. Putusan pengadilan adalah tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Artinya putusan di PN langsung siap dieksekusi," kata Bambang Soesatyo, kepada wartawan, di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (8/1).

Menurut Bambang, Pasal 33 ayat 3 UU Parpol mengatur, perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diselesaikan oleh Pengadikan Negeri paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri dan oleh Mahkamah Agung (MA) paling lama 30 hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan MA.

BACA JUGA: TDI Menilai Persaingan Calon Dirjen Pajak Mulai Tak Sehat

"Jadi, untuk kepastian hukum dan masa depan partai, jalur pengadilan adalah yang paling tepat dan cepat. Hanya diperlukan waktu 2 bulan. Pihak yang menang langsung bisa eksekusi. Sehingga yang kalah dapat mengajukan kasasi ke MA (tanpa mempengaruhi dan menghambat pihak yang telah dinyatakan menang), paling lama 1 bulan atau 30 hari," jelasnya.

Kalau minggu depan proses pengadilan berjalan ujar Bambang, pertengahan Maret atau paling lama pertengahan April 2015 perselisihan internal Partai Golkar selesai.

BACA JUGA: Yuddy Minta Administrasi Asuransi Keluarga Korban Diurus Secepatnya

“Selanjutnya dapat dibicarakan tentang islah. Yang menang harus dapat mengakomodir pihak yang kalah, dan pihak yang kalah menghormati pihak yang menang sesuai keputusan PN itu,” pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Objek AirAsia QZ8501 Belum Bisa Diangkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler