Kubu Ical Meradang, Yusril Anggap Pemerintah Tidak Objektif

Selasa, 10 Maret 2015 – 13:53 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menerima kepengurusan Partai Golkar secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono, langsung menuai kecaman.

Salah satunya dari pakar hukum tata negara sekaligus Kuasa Hukum Kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA: Sahkan Kubu Agung, Yasonna Siap Digugat

"Tindakan Menkumham yg akan mengakui susunan Pengurus DPP Golkar versi Agung adalah tindakan kekuasaan, bukan hukum," tulis Yusril di @Yusrilihza_Mhd, beberapa saat lalu.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly, Selasa (10/3) siang ini telah menggelar konferensi pers seputar konflik Golkar.

BACA JUGA: Menteri Yasonna: Saya tak Menikmati Keputusan Ini

Yasona mengklaim berani mengambil keputusan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang partai politik, bahwa sengketa kepengurusan harus diselesaikan melalui mekanisme mahkamah partai.

Yasonna mengatakan, dalam undang-undang dinyatakan bahwa keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA: Resmi, Kemenkumham Akui Kemenangan Agung Atas Ical

Hal ini tampaknya membuat kubu Ical meradang. "Sudah jelas bhw mahkamah partai tdk mengambil keputusan apa2 dlm menyelesaikan konflik internal Golkar karena beda pendapat antara mereka," tulisnya.

Kubu ARB (Ical), imbuh Yusril juga telah mendaftarkan gugatan baru di PN Jakarta Barat yang menandakan belum ada penyelesaian final konflik internal tersebut. 

"Dalam situasi seperti itu Menkumham harusnya menunggu putusan final dari pengadilan. Menkumham kini secara sepihak menafsirkan putusan mahkamah partai dengan mengikuti tafsiran sepihak kubu Agung. Cara yg dilakukan menkumham itu cara kekuasaan, bukan cara yuris dalam menyelesaikan suatu persoalan. Padahal menkumham harus legalistik," tandas Yusril dalam cuitannya.

Yusril yang mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan Perundang-Undangan 1999-2001) ini juga terkesan pesimistis, sulit mengharapkan pemerintah sekarang bersikap objektif dalam menyelesaikan konflik internal sebuah parpol.

"Sejak pengesahan kubu Romi di PPP, kesan bahwa pemerintah, dlm hal ini menkumham yasonna ikut bermain dukung salah satu kubu. Menghadapi kenyataan ini, kubu ARB akan meneruskan gugatan di PN Jakarta Barat utk menunjukkan bahwa keputusan menkumham adalah keliru," tutur Yusril.

Menyikapi semua ini, kalau dalam waktu dekat Menkumhan sudah menerbitkan keputusan mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono, maka kubu ARB akan menggugat ke PTUN.

"ARB, Idrus Marham, Bamsoet (Bambang Soesatyo) dll barusan tadi berkomunikasi dengan saya dlm rangka menentukan sikap mereka," pungkas Yusril. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung: Terimakasih Presiden Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler