jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ade Komarudin memuju langkah Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus pemalsuan surat mandat peserta musyawarah nasional (munas) partai berlambang beringin itu di Ancol yang digelar kubu Agung Laksono. Ade mengharapkan Polri terus mengembangkan penyidikan itu sehingga tidak hanya berhenti pada dua tersangka saja.
“Tentu kami sangat berikan penghargaan tinggi pada Bareskrim, pada Polri. Tentu itu langkah baik meskipun seharusnya bukan hanya dua tersangkam tapi lebih banyak karena pengaduan banyak," kata Ade di gedung DPR, Senin (6/4).
BACA JUGA: Lagi, Walikota Cantik Ini Diperiksa Kejagung
Wakil ketua umum Golkar hasil munas Bali itu mengharapkan polisi mempercepat proses hukum kasus itu. Ade beralasan bahwa kasus pemalsuan itu semakin memperkuat keabsahan Golkar kubu Aburizal alias Ical.
Menurut Ade, saat ini kubu Ical tengah mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk mempersoalkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung. Namun, dengan adanya kasus pemalsuan surat mandat peserta munas Ancol, Ade pun meyakini bahwa hal itu semakin menggerus keabsahan kepengurusan Agung Laksono Cs di Golkar.
BACA JUGA: Korupsi Singkong, Dua Tersangka Ini Dikerangkeng Kejagung
"Itu beda kasusnya, pidana. Tapi kalau terbukti ya menguatkan, walaupun berbeda urusan, jelas Ade.
Sebelumnya Mabes Polri mengumumkan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat mandat peserta munas Golkar di Ancol. Dua tersangka itu adalah HB dan DY.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Sidarto Tegaskan Pernyataan Effendi Simbolon Tak Wakili PDIP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Mandat Munas, Dua Kader Golkar Terancam Penjara
Redaktur : Tim Redaksi