Kubu Jokowi Akhirnya Polisikan Obor Rakyat

Senin, 16 Juni 2014 – 11:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kubu calon presiden Joko Widodo akhirnya menempuh langkah hukum terhadap tabloid Obor Rakyat. Senin (16/6), Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla, melaporkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Taufik menjelaskan pihaknya melaporkan dua orang yakni, SB dan DS. Menurutnya, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana penyebaran kebencian yaitu pasal 156 KUHP serta terkait ras dan etnis pasal 16 Undang-undang Penghapusan Diskriminasi.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Prakosa Irit Bicara

Dia menegaskan, laporan ini bukan sekadar persoalan Jokowi dan Prabowo sebagai calon presiden, tapi juga negara dan menyangkut penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. "Karena pelakunya diduga mengaku staf khusus Presiden," kata Taufik, Senin (16/6).

Taufik juga mengatakan, tetap membutuhkan klarifikasi dari Istana Negara mengenai orang yang dilaporkan mengaku staf khusus presiden. "Kita berharap tindakan dari istana," ungkapnya.

BACA JUGA: Akil Sebut Bambang Widjojanto Pernah Minta Tolong

Menurut Taufik, penyebaran Tabloid Obor Rakyat, itu bukan hanya dijual di jalanan. Akan tetapi, kata dia, lokasi penyebarannya sudah diseleksi. Dia menegaskan, tidak mungkin pula penyebaran bisa dilakukan tanpa melalui percetakan dan penggalangan dana. "Ini motifnya untuk menciptakan situasi tidak kondusif," paparnya.

Menurutnya lagi, pihaknya akan berkordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan kasus masuk pidana pemilu atau pidana umum. "Harus ada kordinasi dengan ahli yang kompeten," ujarnya seraya berharap polisi bisa menyelidiki kasus ini. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Datangi KPK, Hamzah Haz Jenguk Bupati Bogor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamer KIP, Jokowi Dinilai Serius Lakukan Revolusi Mental


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler