jpnn.com - JAKARTA - Langkah Panglima TNI, Jenderal Moeldoko mengoreksi keterangan resmi Markas Besar TNI AD (Mabesad) tentang kasus bintara pembina desa (babinsa) Koptu Rusfandi dari Koramil Gambir, Jakarta Pusat yang dianggap menggiring warga Cideng agar memilih salah satu pasangan calon presiden (capres) patut dipertanyakan. Kubu calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla menyesalkan pernyataan Moeldoko karena terlalu terburu-buru dan mengesankan TNI tak satu suara.
Menurut Juru Bicara Tim Pemenangan Jokowi-JK, Hasto Kristiyanto, semestinya Moeldoko tidak menganulir keterangan Mabesad. Sebab, keterangan Mabesad bukannya tanpa dasar karena Kepala Staf TNI AD, Jenderal Budiman sudah memerintahkan anak buahnya melakukan investigasi tentang kegiatan Koptu Rusfandi di Cideng
BACA JUGA: Anggap Prabowo Miskin Gagasan karena Jualan Nama Soeharto
“Langkah Panglima TNI menganulir keterangan Mabes TNI AD tentu sangat kita sesalkan. Koreksi dari Panglima itu terlalu dini,” kata Hasto dalam rilisnya ke media, Senin (9/6) dini hari.
Hasto justru mengapresiasi langkah KSAD Jenderal Budiman karena bertindak cekatan dan berupaya menjadikan TNI AD netral dalam pemilu presiden sebagaima perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Panglima Tertinggi. Terlebih lagi, kata Hasto, KSAD juga telah menjatuhkan hukuman kepada Koptu Rusfandi dan atasannya, Danramil Gambir Kapten Saliman.
BACA JUGA: Aria Bima: Niat Jokowi Ikhlas untuk Rakyat, Bukan Visi Misi
Namun, lagi-lagi Hasto menyayangkan pernyataan Panglima TNI yang justru mementahkan hasil investigasi Mabesad. “Sayang sikap kesatria sebagai tentara Saptamargais ini dianulir oleh Panglima TNI. Bahkan Panglima TNI malah menyangkal adanya kesalahan yang dilakukan babinsa di Jakarta Pusat itu,” ucap Hasto.
Wakil Sekjen PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar pendataan pemilih yang dilakukan Babinsa TNI dengan dalih menangkal potensi gangguan di pilpres sebaiknya tak dilakukan. Sebab, langkah itu berpotensi menyimpang menjadi tindakan politik dan bisa menjadi bentuk intimidasi kepada calon pemilih agar memilih pasangan capres tertentu.
BACA JUGA: PKB Siap Menangkan Jokowi-JK di Daerah Asal Hatta Rajasa
“Panglima TNI harus menyadari bahwa netralitas TNI syarat mutlak bagi transisi kepemimpinan secara damai dan demokratis. Kami akan mendukung sepenuhnya sikap TNI yang tidak menolerir sedikitpun upaya-upaya yang berlawanan dengan prinsip demokrasi dan jangan sampai TNI tunduk pada kepentingan politik praktis,” pungkas Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Andika Perkasa menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengusutan terhadap beberapa personel di jajaran Kodim Jakarta Pusat oleh Tim Gabungan dari Kodam Jaya sejak Kamis (5/6) sampai dengan Minggu (8/6) pukul 04.00 WIB dini hari, Koptu Rusfandi terbukti bersalah karena mendata preferensi warga tentang pasangan capres. Menurut Andika, dalam pendataan itu Rusfandi membawa gambar pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang kemudian menimbulkan kesan seolah-olah mengarahkan warga Cideng memilih capres bernomor urut 1 itu.
Hanya saja, kata Andika, pimpinan TNI AD tidak pernah mengeluarkan perintah kepada jajarannya untuk mendata preferensi warga di Pilpres 2014. Karenanya Rusfandi dinyatakan menyalahi Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI.
Selanjutnya, TNI AD menjatuhkan hukuman penahanan berat kepada Rusfandi selama 21 hari plus penundaan pangkat selama tiga periode atau 1,5 tahun. Hukuman bukan hanya kepada Rusfandi, tetapi juga kepada atasannya di Koramil Gambir. Danramil Gambir, Kapten Saliman juga dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau enam bulan.
Namun, pernyataan Mabesad bahwa Rusfandi bersalah karena melakukan pendataan pemilih justru dikoreksi Mabes TNI. Dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdana Kusumah, Moeldoko menyatakan bahwa dari penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke lokasi kejadian di Cideng, Jakarta Pusat, Rusfandi tidak berupaya menggiring pemilih.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah mengecek ke lokasi kejadian di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Menurutnya, hasil pemeriksaan Bawaslu tidak menemukan indikasi mengarahkan pemilih.
"Ternyata apa yang dikatakan oleh pelapor itu tak terbukti. Justru masyarakat sekitar menyatakan siap menjadi saksi bahwa tidak ada perilaku penyimpangan seperti itu," ujar Moeldoko.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terus Desak SBY agar Beber Dokumen Pemberhentian Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi