jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengingatkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) punya tanggung jawab untuk menuntaskan kasus kejahatan hak asasi manusia (HAM) terkait penculikan aktivis yang terjadi pada 1997-1998. Hendardi mengatakan, SBY selaku mantan anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) bentukan ABRI mesti buka-bukaan tentang kasus dan dasar pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas ketentaraan.
Hal itu disampaikan Hendardi menanggapi beredarnya salinan dokumen yang seolah-olah mirip surat keputusan DKP dan berisi tentang pemberhentian Prabowo. Menurut Hendardi, selama ini desakan para pegiat HAM agar TNI membuka dokumen pembeehentian Prabowo dari tentara tak pernah dituruti.
BACA JUGA: Bawaslu Anggap Babinsa Data Preferensi Pemilih Pelanggaran
Karenanya Hendardi menegaskan, SBY selaku Panglima Tertinggi TNI lebih baik buka-bukaan saja soal pemberhentian Prabowo dan kasus yang menjeratnya. "Jadi, SBY punya tanggungjawab moral untuk mengungkap kasus penculikan, termasuk memerintahkan Panglima TNI membuka dokumen DKP," kata Hendardi saat ditemui usai jumpa pers bersama di Jakarta, Minggu (8/6).
Hendardi menambahkan, Mabes TNI punya kewajiban untuk memberi penjelasan ke publik tentang dokumen DKP itu. Terlebih lagi, kini Prabowo maju sebagai calon presiden sehingga publik pun berhak tahu rekam jejak dan penyebab mantan Danjen Kopassus itu diberhentikan dari TNI yang kala itu masih bernama ABRI.
BACA JUGA: Ragukan Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK Bisa Kompak Lima Tahun
“Sekalipun bersifat rahasia, tidak alasan menutup dokumen ini. Mabes TNI punya kewajiban membuka dokumen supaya tidak jadi rumor," ucapnya.
Seperti diketahui, beberapa hari ini beredar dokumen surat keputusan DKP tentang pemberhentian Prabowo. Dalam salinan dokumen tahun 1998 itu disebutkan bahwa Prabowo diberhentikan karena melampaui kewenangan dan bertindak tidak profesional, bahkan sebagai perwira tidak mencerminkan etika perwira sebagai pembela kebenaran, keadilan, perikemanusaiaan maupun korps TNI yang kala itu masih bernama ABRI.
BACA JUGA: Yakini Prabowo Kesatria, Tak Mungkin Gunakan Babinsa
Berdasarkan hasil pemeriksaan DKP, Prabowo dinyatakan bertanggung jawab atas penculikan aktivis pro-demokrasi pada 1997-1998 yang dilakukan oleh Tim Mawar, sebuah unit di bawah Kopassus. Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani oleh para petinggi TNI yang kala itu duduk di DKP antara lain Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Arie J Kumaat, Fahrul Razi dan Yusuf Kartanegara.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Debat, JK Tak Punya Strategi Khusus
Redaktur : Tim Redaksi