Kubu Jokowi Setuju Hoaks Sama dengan Tindak Terorisme

Senin, 25 Maret 2019 – 18:46 WIB
Ace Hasan Syadzily. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Ace Hasan Syadzily memahami ucapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang berniat menjerat penyebar hoaks dengan UU tentang Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, Wiranto memiliki kegelisahan terhadap fenomena hoaks. Saat ini, hoaks bertebaran luas. Hal itu berpotensi menganggu stabilitas negara.

BACA JUGA: TKN Jokowi - Maruf Berduka, M Yamin Meninggal Dunia

"Harus dipahami sebagai bentuk kekhawatiran kalau hoaks yang selalu didengungkan itu akan memunculkan kekacauan," kata Ace dalam diskusi Empat Pilar MPR bertema 'Konsolidasi Nasional untuk Pemilu Damai' di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3).

BACA JUGA : Fadli Zon Tuding Pak Wiranto Superngawur, Ini Sebabnya

BACA JUGA: Kiai Maruf Amin Ingatkan 01 Jangan Merasa Puas

Menurut Ace, penyebaran hoaks begitu mengkhawatirkan. Bahkan, Presiden Joko Widodo menjadi korban hoaks ketika disebut sebagai keturunan PKI.

"Tuduhan keluarga Pak Jokowi ialah PKI. Tidak hanya itu, seperti ibu-ibu di Karawang yang katakan jilbab akan dilarang kalau Pak Jokowi memimpin, itu jelas hoaks," terang dia.

BACA JUGA: TKN: Sekarang Kiai Maruf Amin Sedang Pegang Kendali

BACA JUGA : Wiranto Pengin Penyebar Hoaks Diperlakukan seperti Teroris

Dia percaya, dua kubu dalam pemilihan presiden 2019 komitmen memberantas hoaks.

Dia yakin, Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo - Sandiaga Hidayat Nur Wahid menolak tegas penyebaran hoaks.

"Hoaks akan merusak tatanan. Karena itu kita harus betul-betul menghindari hoaks. Saya kira Pak Ustaz Hidayat sepakat, kita harus melawan hoaks. Karena hoaks bakal memecah belah bangsa," tegasnya.

BACA JUGA : Sindir Sumpah Pocong Wiranto, Imparsial: Ini Bukan Zaman Klenik

Sebelumnya, Wiranto mewacanakan para penyebar hoaks layaknya teroris. Sebab, para penyebar hoaks itu sebagai penyebar teror di tengah masyarakat.

Dari situ, Wiranto menyebut para penyebar hoaks dapat dijerat dengan UU tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoaks ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," ucap Wiranto.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota TKN Tak Percaya Hasil Survei Litbang Kompas


Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler