Kubu Juliari akan Buktikan Dalang Korupsi Bansos Covid-19

Senin, 31 Mei 2021 – 11:00 WIB
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Dua saksi kunci perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara alias JPB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/5).

Tim Penasihat Hukum Juliari menyebut dua saksi kunci itu ialah mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso alias MJS dan Adi Wahyono atau AW.

BACA JUGA: Belum Ada Saksi dalam Sidang yang Bisa Membuktikan Juliari Batubara Telah Terima Suap

Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya akan membuktikan siapa dalang korupsi dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, tim hukum Juliari telah menyiapkan beberapa pertanyaan kunci untuk saksi.

Menurut dia, sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan uang suap mengalir ke Juliari. "Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB, tetapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB," kata Maqdir sebelum sidang.

BACA JUGA: Wow, Duit Ratusan Juta Berseliweran di Rekening Office Boy di Kantor Juliari Batubara

Maqdir menduga langkah jaksa penuntut umujm (JPU) menghadirkan Joko dan Adi sebagai upaya mengubah peta kesaksian yang selama ini tidak berpihak kepada surat dakwaan. "Tentu saja sah dilakukan JPU," imbuh Maqdir.

Dia mengaku pihaknya akan mendalami detail soal penerimaan uang dan bagaimana caranya duit diterima oleh Juliari. Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendalami asal uang yang disebutkan diterima politikus PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA: Terungkap Fakta Baru soal Uang Kasus Suap Juliari, Mungkin Anda Tercengang

"Menggali kebenaran keterangan tentang penerimaan uang yang selalu dikatakan diberikan atau diterima oleh JPB sesuai dengan surat dakwaan," kata Maqdir.

Menurut dia, angka yang dinyatakan dalam surat dakwaan cukup besar. Sementara, dari pengakuan para saksi di berita acara pemeriksaan (BAP), uang yang mereka serahkan hanya sedikit.

Berdasarkan BAP, lanjut dia, uang yang diserahkan para saksi ke Joko Rp 7.510.000.000 termasuk dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.

"Dalam surat dakwaan dari Harry van Sidabuke sebesar Rp 1.280.000.000 dan dari Ardian Iskandar Maddanatja uang sebesar Rp 1.950.000.000, dan kemudian dari vendor lain Rp 29.252.000.000," papar Maqdir.

Melihat angka yang sangat timpang ini, Maqdir tentu akan menggali secara baik, terutama dari Joko. "Kami berharap keterangan MJS dan AW akan makin memperkuat keterangan para saksi yang sudah menerangkan bahwa tidak ada uang yang diterima JPB," ujar dia.

Seperti diketahui, terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 Harry Van Sidabukke mengeklaim tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari Peter Batubara.

Dia mengakui permintaan fee hanya datang dari Matheus Joko Santoso.

"Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari Pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," kata Harry saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5).

Dalam persidangan, Harry pun mengakui mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli mensos. Dia mengaku dikenalkan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono.

Adi bahkan sempat meminta Harry menemui Kukuh. "Hanya disampaikan ke Pak Adi main-main ke atas main ke Pak Kukuh kenalan," ujar Harry.

Meski demikian, Harry menyebut tidak pernah memberikan uang atau membahas kuota pengadaan bansos kepada Kukuh. Dia hanya bertemu satu kali dengan Kukuh.

"Saya hanya bertemu pak Kukuh satu kali, apalagi terkait masalah kuota enggak pernah," kata Harry.

Dia juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Juliari saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang sembako.

Pertemuan itu berlangsung di gudang PT Mandala Hamonangan Sude.

Harry menyatakan dalam pertemuan itu Juliari tidak pernah membahas soal kuota mapun fee pengadaan bansos.

"Enggak pernah mendengar (fee bansos)," pungkas Harry. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler