jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Pribadi Juliari P Batubara, Selvy Nurbaity membenarkan pernah menerima uang setidaknya dari empat office boy (OB) di Kementerian Sosial (Kemensos). Angka transfer uang dari empat OB itu nominalnya variatif, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Selvy mengatakan, salah satunya ialah OB Fitra Yusuf Safrizal. Selvy mengeklaim bahwa uang tersebut merupakan uang operasional untuk eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara itu.
BACA JUGA: Berapa Harga Sewa Pesawat Pribadi Juliari ke Semarang?
"Dana operasional menteri atau DOM," kata Selvy saat bersaksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5).
Mendengar itu, jaksa penuntut umum (JPU) lantas terkejut. Sebab, bagaimana bisa seorang OB yang menyalurkan DOM untuk Juliari.
BACA JUGA: Begini Vonis Hakim untuk Penyuap Juliari P Batubara
Menurut Selvy, hal itu memang keputusannya menitipkan uang DOM kepada OB untuk selanjutnya ditransfer kembali. "Jadi kalau ada keperluan Pak Menteri, saya bisa langsung transfer dan saya tidak perlu ke bank," tambah Selvy.
Selvy mengaku selama Juliari menjabat sebagai menteri tidak pernah melakukan transfer ke rekening politikus PDI Perjuangan itu. Namun, dia mengeklaim uang tersebut tidak dia ambil untuk kepentingan pribadinya. "Rata-rata untuk keperluan Pak Menteri," kata Selvy.
BACA JUGA: Penyuap Juliari Ungkap Tiga Sosok yang Tak Tersentuh Hukum dan Sedang Berpesta Ria
Selain itu, Selvy juga tercatat memiliki tiga rekening bank. Dalam catatan masuk uang di rekening bank itu tercatat Pitra Yusuf mengirim uang beberapa bulan sekali bahkan tiap minggu dengan jumlah yang berbeda mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta. Setidaknya ada Rp 100 juta, Rp 50 juta, dan Rp 45 juta.
Berdasarkan barang bukti yang dikantongi jaksa KPK, ternyata Fitra Yusuf bukan satu-satunya OB Kemensos yang mengirim uang ke Selvy. Ada tiga OB lagi yang mengirim uang ke Selvy, yakni Agus Gunawan, M Arifin, dan Risnawati, mereka mengirim uang pada sekitar 2020.
Agus Gunawan tercatat pernah mentransfer Rp 95 juta. Sementara, M Arifin Rp 60 juta, Rp 120 juta, Rp 40 juta.
Lalu, Fitra Yusuf Safrizal Rp 80 juta, Rp 30 juta, Rp 50 juta, Rp 11 juta, Rp 40 juta, Rp 30 juta, dan Rp 96 juta.
Agus Gunawan Rp 67 juta, sedangkan Risnawati Rp30 juta dan Rp 50 juta.
Selain ada tranfer uang dari OB Kemensos, terungkap juga adanya transferan orang lain di rekening Selvy.
Beberapa pihak itu bernama Go Erwin yang mentransfer Selvy senilai Rp 232 juta. Menurut Selvy, Go Erwin seorang kontraktor. "Kontraktor yang biasa renovasi ruangan," kata Selvy.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Juliari Peter Batubara. Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos). Uang ini disebut jaksa diterima Juliari dari potongan fee bansos Rp 10 ribu per paket sembako bansos. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Natalia