Kubu Juliari Anggap Kesaksian Pepen Tak Berdasar

Selasa, 11 Mei 2021 – 18:06 WIB
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (5/3). Juliari merupakan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menilai kesaksian Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin tak memiliki dasar yang kuat.

Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Juliari mengatakan Pepen hanya mendengar sepintas terkait adanya perintah dari Juliari untuk memotong Rp 10 ribu per paket sembako Bansos Covid-19. 

"Dalam keterangannyan sebagai saksi, Pepen Nazaruddin menyatakan bahwa secara sekilas Adi Wahyono menyatakan mendapat arahan dari Menteri Sosial meminta fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket," ujar Maqdir dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/5).

Maqdir menyebut, kesaksian Pepen tak memiliki kecukupan alat bukti lantaran merupakan tidak langsung dan berdiri sendiri. "Keterangan yang bersifat de auditu," jelas dia.

Menurut Maqdir, kesaksian yang bersifat de auditu atau kesaksian hanya mendengar keterangan dari pihak lain tak bisa diterima sebagai alat bukti.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Heboh OTT Bupati Nganjuk, Jokowi Langsung Telepon Menteri, Kodam Kerahkan Ribuan Tentara

Apalagi, dalam kesaksiannya juga Pepen menyebut tak pernah mengonfirmasi langsung kepada Juliari soal adanya perintah memotong Rp 10 ribu per paket Bansos Covid-19.

"Selain itu, mengenai kebenaran arahan ini, dikatakan pula bahwa dia (Pepen) tidak pernah meminta konfirmasi kepada Menteri mengenai kebenaran cerita yang disampaikan secara sekilas oleh Adi Wahyono tersebut," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, justru Pepen yang berfungsi sebagai penanggung jawab dalam pengadaan bansos ini. Hal itu berdasarkan fakta surat keputusan Dirjen Nomor:10/3/BS.01.02/4/2020 pada 30 April 2020.

"Hal yang perlu juga dicatat dan ditindak lanjuti adanya penerimaan gratifikasi oleh Pepen Nazaruddin berupa sepeda Brompton dan pembayan cincin dengan Akik seharga Rp 50 juta oleh Adi Wahyono yang tidak dilaporkan kepada KPK," kata Maqdir.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin mengakui ada perintah dari bekas atasannya, Menteri Juliari Batubara soal pemotongan Rp 10 ribu per paket sembako Bansos Covid-19.

Pepen mengakui hal itu saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5). Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari dalam perkara tersebut.

Awalnya Pepen menutupi perintah Juliari untuk memotong Rp 10 ribu per paket sembako Bansos Covid-19.

Pepen hanya menyebut yang melakukan pemotongan Rp 10 ribu ialah kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.

Hakim kemudian bertanya apakah pemotongan Rp 10 ribu merupakan inisiatif KPA dan PPK atau ada perintah dari pihak lain. Pepen menyebut pemotongan Rp 10 ribu merupakan perintah keduanya.

"Setahu saya inisiatif mereka," ujar Pepen.

Mendengar jawaban Pepen, hakim tampak kesal. Sebab hakim menilai keterangan Pepen berbeda dengan keterangan sebelumnya.

"Tolong keterangan saudara jangan bergeser. Ini saya catat waktu, Rabu yang lalu, saudara bisa ditahan nanti setelah ini, kalau saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu," kata hakim.

Hakim meminta Pepen mengingat kembali pernyataannya. "Saya ingatkan saudara apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp 10 ribu per paket?" tanya hakim.

Mendengar ancaman hakim, Pepen mengakui mengetahui adanya perintah pemotongan Rp 10 ribu. Menurut Pepen, perintah itu datang langsung dari Menteri Sosial saat itu.

"Mengetahui, Bapak Juliari," kata Pepen. Pepen mengetahui adanya perintah pemotongan Rp 10 ribu oleh Juliari berdasarkan cerita dari Adi Wahyono. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Begini Vonis Hakim untuk Penyuap Juliari P Batubara

BACA JUGA: Kasus Bansos Juliari Batubara Masuk Babak Baru


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler