Kubu Juliari Batubara Soroti Saksi yang Tak Konsisten di Persidangan

Rabu, 10 Maret 2021 – 22:13 WIB
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari termasuk tahanan yang telah divaksinasi Covid-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail, menyoroti inkonsistensi para saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Bisa jadi untuk menyembunyikan sesuatu yang merugikan dirinya dan untuk menyudutkan orang lain," ujar Maqdir Ismail kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).

BACA JUGA: Anak Buah Juliari Mengaku Beri Rp3 Miliar Fee Dana Bansos Covid-19 untuk Hotma Sitompul

Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin memberi keterangan yang berbeda-beda dalam beberapa kali persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.

Keterangan tersebut disampaikan kedua saksi tersebut dalam persidangan 3 dan 8 Maret 2021 lalu yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Menurut Maqdir, keterangan yang berubah-ubah dari para saksi dalam beberapa kali persidangan mestinya dikesampingkan oleh pengadilan.

BACA JUGA: Anak Buah Juliari Mengaku Uang Fee Bansos Covid-19 Mengalir kepada Pejabat BPK

Dia mengaku tidak mengetahui motivasi maupun tujuan para saksi yang memberikan keterangan berubah-ubah.

"Tidak tertutup kemungkinanan motivasi di balik perubahan keterangan ini, supaya nantinya mereka bisa menjadi justice collaborator," ujarnya.

BACA JUGA: Ssst, KPK Periksa Muhajir Terkait Kasus Suap Juliari Batubara

Maqdir berpendapat cara dan proses penegakan hukum demikian tidak akan melahirkan keadilan. "Tetapi justru akan mendatangkan ketidakadilan," tukasnya.

Dalam sidang yang digelar pada 3 Maret 2021, Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin mengatakan para saksi sama sekali tidak melakukan konfirmasi kepada Menteri Juliari atas cerita Adi Wahyono mengenai adanya arahan Menteri terkait pungutan operasional bansos.

Sedangkan, saksi Pepen Nazaruddin dan saksi Hartono Laras mengubah keterangannya dalam persidangan 8 Maret 2021. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler