Kubu Juliari Sebut Tuntutan Jaksa Berlebihan, Tak Sesuai Fakta Sidang

Rabu, 28 Juli 2021 – 22:58 WIB
Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap kliennya tidak sesuai fakta persidangan.

Dia menyatakan tuntutan 11 tahun penjara kepada pria yang akrab disapa Ari itu sangat berlebihan.

"Terlalu berat, apalagi itu tidak berdasarkan fakta persidangan. Misalnya menyangkut uang. Uang itu di dalam fakta sidang pengakuan saksi hanya sekitar Rp 6 miliar sekian, tetapi mereka anggap terbukti Rp 32 miliar. Itu saja sudah tidak sesuai fakta sidang," kata Maqdir usai persidangan, Rabu (28/7).

Maqdir juga menganggap saksi dari PT Pangan Digdaya tidak pernah dihadirkan ke persidangan. Jaksa justru membacakan kesaksian dalam nota tuntutan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mahfud MD Bikin Heboh Lagi, Ada Permintaan dari Komjen Boy Rafli

"Jadi ini terlalu banyak yang kami sesalkan," cetus Maqdir.

Maqdir memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada agenda persidangan selanjutnya. Pihaknya akan menguraikan fakta persidangan dalam nota pembelaan, terutama isi tuntutan jaksa.

"Kalau fakta yang berhubungan dengan uang, apalagi misal tiga orang yang dianggap penerima awal atau perpanjangan tangan Pak Ari, mereka di depan persidangan mengatakan enggak pernah ada uang. Itu artinya, kan, ada empat orang yang mengatakan tidak ada uang. Kemudian ada dua orang yang mengatakan ada uang, ini kalau bicara logis saja, kan, enggak mungkin," papar Maqdir.

Menurut Maqdir, klien juga konsisten dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Hal ini sudah dijelaskan Juliari sejak menjadi saksi untuk Ardian Iskandar Maddanatja dan juga Harry Van Sidabukke, yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama. Begitu juga untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Kalau orang mau bohong, mestinya ada perbedaan," tegas Maqdir.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa perkara korupsi dana bantuan sosial Covid-19 mantan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.  

JPU KPK menyatakan Juliari Batubara terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk mantan menteri yang biasa disapa Ari, itu. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Perkara Suap Bansos Covid-19

BACA JUGA: Juliari Ungkap Kehadiran Cita Citata Sebagai Penghibur di Labuan Bajo, Sebegini Bayarannya, Wow


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler