Kubu Juliari Ungkap Penerima Suap Bansos Covid-19, Siapa Dia?

Senin, 09 Agustus 2021 – 11:58 WIB
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Juliari P Batubara mengatakan pihak yang menerima suap Bansos Covid-19 ialah eks pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso. Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan kliennya tidak habis pikir dengan tuduhan jaksa penuntut umum atas kasus suap Bansos Covid-19.

Pertama, kata Maqdir, dakwaan dalam kasus ini adalah suap. Namun, tidak ada uang suap yang disita dari Juliari dan tidak ada juga hartanya yang diduga dibeli dari dugaan kejahatan itu

BACA JUGA: Alhamdulillah, Biaya Tak Terduga Senilai Rp 3 Miliar untuk Bansos Covid-19 Cair

"Bahwa yang sudah pasti menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja. Misalnya (Matheus) membeli rumah untuk istri mudanya di Cakung," kata Maqdir dalam keterangan yang diterima, Senin (8/8).

Maqdir menjelaskan, pernyataan di atas bukan berdasarkan asumsi. Menurut dia, uang senilai Rp 14,5 miliar disita dari rumah istri Matheus Joko Santoso yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Ssst, Ada Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Dilaporkan ke Kejaksaan, Sebegini Nilainya

Dia juga menduga uang itu didapat dari rumah teman kencan Matheus Joko, Daning Saraswati di Jakarta.

"Sebagaimana diterangkan oleh Saksi Sanjaya, Saksi Wan M Guntar, dan Matheus Joko Santoso, dari jumlah uang yang disita tersebut berasal dari pengambilan uang dari rekening PT Rajawali Prama Indonesia di BRI KC Kramat pada 3 Desember Rp 5,7 miliar dan dan 4 Desember 2020 sebesar Rp 2,36 miliar," kata Maqdir.

Oleh karena itu, lanjut Maqdir, dalam surat tuntutan malah disebutkan uang tersebut sebagai barang bukti untuk membenarkan fakta hukum. Dia mengingatkan uang itu diterima Matheus Joko Santoso dari sejumlah vendor.

Kemudian dalam fakta hukum tersebut, lanjut Maqdir, tidak pernah dinyatakan adanya uang sebesar Rp 8.060.000.000 yang berasal dari pengambilan uang dari rekening PT Rajawali Prama Indonesia di BRI KC Kramat pada 3 Desember 2020 dan 4 Desember 2020.

"Dengan demikian menurut hemat kami sebenarnya tidak ada uang yang nilainya mencapai Rp 29.252.000.000 dari beberapa vendor," tegas Maqdir.

Maqdir menegaskan, adanya penerimaan uang sebesar Rp 29.252.000.000 itu tidak benar. Dia menilai hal ini hanya berdasarkan keterangan tunggal dari Matheus Joko Santoso.

"Tentu maksudnya untuk membenarkan keterangan yang pernah dia sampaikan di hadapan penyidik bahwa ada uang sebesar Rp 14,7 miliar diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso kepada terdakwa Juliari P Batubara," beber Maqdir.

Namun demikian, lanjut dia, faktanya tidak ada uang yang diterima oleh Terdakwa Juliari P Batubara sebesar Rp 14,7 miliar yang diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler