Ssst, Ada Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Dilaporkan ke Kejaksaan, Sebegini Nilainya

Jumat, 30 Juli 2021 – 09:33 WIB
Ilustrasi - dugaan korupsi bansos Covid-19 dilaporkan MAKI Sumsel ke Kejati setempat. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Pelaporan dugaan korupsi bansos itu dilakukan Koordinator MAKI Sumsel Bony Belitong kepada Asisten Intelijen Kejati Sumsel I Gde Ngurah Sriada saat aksi unjuk rasa, di Palembang, Kamis (29/7).

BACA JUGA: Risma Sebut Oknum yang Berani Sunat Bansos di Tangerang Langsung Digulung

Dalam laporan itu, para aktivis MAKI meminta kejaksaan mengungkap dugaan korupsi bansos Covid-19 yang terindikasi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar.

Menurut Bony, pada 2020, CV OSA selaku penyalur bansos Covid-19 diduga dua kali berturut-turut melakukan kesalahan penyaluran bantuan beras.

BACA JUGA: Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan

"Dalam dua tahap pekerjaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Rp 1,6 miliar dari penggunaan dana tak terduga di Dinsos Sumsel sebesar Rp 23 miliar sebagai dana penanggulangan COVID-19 Tahun Anggaran 2019," kata Bony.

Selain masalah bansos tersebut, MAKI juga mendesak Kejati Sumsel secepatnya mengusut tuntas semua pengaduan dugaan korupsi proyek di lingkungan pemprov maupun pemkot/pemkab yang telah disampaikan sepanjang 2021 ini.

BACA JUGA: Menyumbang Rp 100 Juta untuk Pembangunan Masjid, Petrus dan Thiawudy Dihadirkan di Persidangan

MAKI juga meminta pihak kejaksaan berkenan memberikan informasi perkembangan penanganan beberapa pengaduan yang telah disampaikan.

Di antaranya, kata Bony, dugaan penyelewengan dana hibah KPU Kabupaten Musi Rawas Rp 45 miliar Tahun Anggaran 2020.

Diduga, sampai saat ini kelebihan anggaran hibah itu belum disetorkan ke rekening kas daerah.

"Kami menginginkan semua laporan yang telah disampaikan berkasnya ditindaklanjuti, jangan disimpan saja di dalam laci jaksa," ucap Bony.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sumsel I Gde Ngurah Sriada menyatakan akan segera melakukan penyelidikan.

Jika ditemukan ada unsur korupsinya, lanjut dia, maka bakal diusut sampai tuntas.

BACA JUGA: 26 Penumpang Kapal Bawa Hasil Rapid dan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Palsu, Ini yang Terjadi

"Aspirasi masyarakat dan pengaduan yang disampaikan MAKI semuanya dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur. Siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Ngurah Sriada. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler