jpnn.com - JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali bergulir hari ini, Rabu (11/2). Adapun agendanya mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyatakan ada empat ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Namun, Maqdir mengaku belum mengetahui apakah semua ahli datang atau tidak.
BACA JUGA: Upss...Bahas Suntikan PMN BUMN, Ruang Komisi VI DPR Basah
"Ahli ada empat. Masih belum tahu pasti datang atau tidak," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Maqdir menjelaskan empat ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan di antaranya ahli hukum pidana dan administrasi negara. Adapun keterangan ahli diperlukan untuk membuktikan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Jaksa Agung: Labora Pilih Cara Damai atau Cara Lain?
Seperti diketahui Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Ia diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
"Ahli-ahli ini termasuk di antaranya adalah untuk membuktikan penetapan hukum dari KPK benar atau tidak," tandas Maqdir.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Wah...Jokowi Senyum-senyum Diajak Ngebut Naik Proton
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mana Janji Jokowi Akhiri KPK vs Polri? Seskab: Masih Ada Hari Lain
Redaktur : Tim Redaksi