jpnn.com - jpnn.com - Kapolres Nabire AKBP Semmy Ronny Thabaa dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas tuduhan berpihak kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Dogiyai 2017, Selasa (28/2).
Pelapor adalah pasangan calon nomor urut 4 Pilkada Dogiyai Marcus Waine-Angkian Goo.
BACA JUGA: Waduuuh, 32 Mobil Milik Polisi Digembosi
Rio Ramabaskara, kuasa hukum paslon Marcus Waine-Angkian Goo membeberkan, keberpihakan yang dimaksud adalah tindakan Kapolres membubarkan secara paksa pemungutan suara dengan sistem noken di salah satu distrik.
Padahal, penggunaan noken dalam pemilihan umum di Papua adalah praktik yang sah dan ada dasar hukumnya.
"Selain itu ada juga pertemuan paslon nomor satu bersama kapolres Nabire dan bupati Nabire di salah satu hotel yang mengundang keributan paslon lainnya termasuk warga yang mempertanyakan maksud pertemuan tersebut," papar Rio melalui keterangan persnya, Rabu (1/3).
Menurutnya, kapolres secara terang-terangan bertindak tidak profesional dan melanggar tugasnya sebagai pimda Polri.
"Kami menuntut Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sangsi tegas pada kapolres Nabire," ujar Rio.
Rio menambahkan dalam minggu ini pihaknya akan melapor hal yang sama ke DKPP tentang KPUD dan Panwaslu Donggiyai serta pelaksanaan pilkada di Dogiyai. Sementara untuk sengketa pilkada sudah didaftarkan sejak Jumat minggu lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil