jpnn.com, SURABAYA - Kubu terdakwa pencabulan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi protes atas keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan di PN Surabaya, Senin (5/9).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang merupakan mantan santri di Ponpes Shiddiqiyah, Jombang,, Jawa Timur.
BACA JUGA: Santri Gontor Dianiaya hingga Meninggal, Begini Klarifikasi Ponpes
Penasihat hukum terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menilai saksi yang dihadirkan JPU di persidangan tidak disebutkan dalam dakwaan.
Pasek juga menyatakan dua saksi yang dihadirkan itu mengetahui peristiwa dugaan pencabulan hanya dari desas-desus saja.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan, LPSK Ungkap 6 Kejanggalan, Ini Beda dari Komnas HAM
"Bukan saksi yang mendengar cerita langsung dari korban. Ini yang membuat bingung juga," ujar Pasek diberitakan JPNN Jatim.
Menurut dia, agar satu peristiwa bisa menjadi rangkaian cerita, seharusnya saksi-saksi yang ada di dalam dakwaan dihadirkan lebih dahulu.
BACA JUGA: Saksi Menangis, Mas Bechi Keluar, Dramatis
"Kami meminta kalau bisa hadirkan saksi-saksi yang disebutkan dalam dakwaan terlebih dahulu, sehingga rangkaian cerita bisa bersambungan," tutur mantan anggota Komisi III DPR itu.
Pasek lantas mengungkit rangkaian peristiwa yang disebut dalam dakwaan, yakni pukul 22.00 WIB, korban ada pertemuan dengan seseorang di warung wedang jahe.
“Hadirkan dong saksi yang bertemu korban saat itu," ujar Pasek dengan nada menantang JPU.
Lalu. setelah pertemuan itu, keterangan dalam dakwaan menyebutkan ada seseorang yang mengantarkan korban menggunakan sepeda motor di lokasi yang diduga menjadi TKP pencabulan.
"Itu, kan, saksi fakta. Hadirkan dong, benar enggak itu. Lalu setelah sampai di lokasi, katanya ada banyak orang laki-laki perempuan. Katanya di situ dia (korban) disuruh menyiapkan kopi wedang. Siapa yang menyuruh? Itu kan rangkaian peristiwa," tuturnya.
Sementara , kata Pasek, saksi-saksi yang dihadirkan JPU tersebut tidak ada kaitannya dengan peristiwa dugaan pencabulan itu berlangsung.
"Justru saksi yang berkaitan dengan peristiwa ini enggak hadir-hadir. Malah saksi yang hadir itu, yang dilindungi LPSK dan tidak ada kaitan," terangnya.
Dia mengaku sudah mencoba untuk meminta majelis hakim menghadirkan saksi yang ada di dalam dakwaan. Akan tetapi hal itu merupakan kewenangan JPU.
Di samping itu, JPU juga berencana menghadirkan lima saksi lagi dalam sidang berikutnya.
"Kalau ternyata semua saksi itu hanya mendengar isi cerita juga, kan, kasihan terdakwa. Sudah ada di penjara, saksi yang dihadirkan tidak yang mengetahui langsung," beber I Gede Pasek. (mcr23/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam