Kubu Mbak Tutut Yakin HT Patuhi Putusan MA

Minggu, 12 Januari 2014 – 22:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), Harry Ponto, yakin CEO PT MNC Tbk yang juga calon wakil presiden, Harry Tanoesoedibjo (HT), mau menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan Mbak Tutut dalam perkara kepemilikan PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

"Harry Tanoesoedibjo itu kan calon wakil presiden dalam Pemilu 2014 mendatang. Sebagai Cawapres, tentu beliau memiliki sikap kenegarawanan. Karena itu, saya yakin beliau patuhi putusan MA tersebut," kata Harry Ponto kepada wartawan, Minggu (12/1).

BACA JUGA: Artis Ramai-ramai Dukung Dahlan Iskan

Jika Harry Tanoesoedibjo tidak mengindahkan putusan MA yang telah memiliki kepastian hukum tersebut, lanjut Harry Ponto, ini preseden buruk bagi karir politik dia sebagai cawapres mendampingi Capres Partai Hanura, Wiranto.

Mahkamah Agung sudah memutus perkara perdata PT CTPI dengan PT MNC Tbk, dengan putusan memenuhi gugatan Mbak Tutut. Putusan MA tersebut bernomor 862 K/PDT/2013 tanggal 2 Oktober 2013.

BACA JUGA: Ini Bedanya Blusukan ala Dahlan Iskan dengan Jokowi

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, Kementerian Hukum dan HAM terhitung Sabtu 11 Januari 2014, mengesahkan hasil RUPSLB PT CTPI tanggal 17 Maret 2005 lalu dengan Direktur Utamanya Muhammad Jarman. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Dahlan Iskan Dinilai Punya Bekal Cukup untuk Jadi Presiden

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Disarankan Berani Blak-blakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler