"Putusan Mahkamah Agung memenangkan gugatan Prem Harjani sebagai pribadi sekaligus pemilik Reinaissance Capital Management Investment Pte. Ltd yang intinya memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan adalah kesalahan fakta hukum," kata Frans, Selasa (31/7), di Jakarta.
Dijelaskan Frans, persoalan hukum sebenarnya terjadi antara Reinaissance Capital Management Investment Pte. Ltd dengan Merrill Lynch International Bank Ltd Singapura terkait persoalan utang. Sehingga kata dia, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Merrill Lynch Indonesia. “Tetapi dalam putusan nama Merril Lynch Indoensia disebut sebagai pihak,” sesalnya.
Ironisnya, Frans menyatakan, Pengadilan Tinggi Singapura justru memenangkan gugatan Merrill Lynch International Bank Ltd. terhadap Reinaissance Capital Management Investment Pte. Ltd. serta memerintahkan perusahaan dan pemiliknya membayar 9,4 juta dolar AS atas transaksi saham yang gagal dilaksanakan.
Karenanya, Frans mengingatkan, Merrill Lynch International Bank Ltd.Singapura dengan Merrill Lynch Indonesia merupakan institusi yang berbeda. Sehingga gugatan terhadap cliennya dinilai salah alamat dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Ini yang kami sesalkan dengan keputusan MA bahwa bukti-bukti hukum yang kami ajukan tidak dijadikan pertimbangan” ujar pengacara senior ini.
Bahkan, dia menilai, pengadilan di Indonesia yang memenangkan Reinaissance akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan bisnis di Indonesia. "Tidak masuk akal kalau di Singapura mereka dikenakan sanksi hukum kemudian di sini dimenangkan," lanjut Frans.
Frans mengatakan, pihaknya sudah mengajukan eksepsi (pembelaan) atas keputusan Mahkamah Agung diantaranya, adalah majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sama sekali kalau Merrill Lynch di Indonesia dan Singapura tidak ada hubungan bisnis sama sekali.
Terkait keputusan MA, Frans mengatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk melindungi hak-hak client. “Apalagi kalau melihat hasil putusan terdapat satu hakim agung yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait hubungan hukum Merrill Lynch Singapura dan Indonesia,” kata dia.
Frans mengatakan, pertimbangan mengajukan PK diantaranya kekilafan hakim, kesalahan penerapan hukum, dan adanya bukti baru setelah pengadilan tinggi Singapura memenangkan gugatan Merrill Lynch Singapura.
“Pihak kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk menegakkan keadilan, setelah sebelumnya mengalami kekalahan di PN Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi, dan MA, maka kini ditempuh upaya PK,” jelasnya.
Akibat penetapan hukum dari MA maka dalam waktu 180 hari Merrill Lynch Indonesia harus melaksanakan keputusan pengadilan meliputi biaya perkara Rp500 ribu, gugatan terkait transaksi saham Rp250 miliar, dan gugatan imaterial Rp1 miliar.
Sebelumnya, Renaissance beserta pemiliknya dituntut di Pengadilan Tinggi Singapura untuk menyelesaikan seluruh utang yang ditimbulkan sebagai akibat transaksi saham PT Triwira Insan Lestari senilai 14,425 juta dolar AS.
Frans menambahkan, pengadilan Singapura merupakan pengadilan arbitrase, dalam sistem hukum di Indonesia tidak mengenal keputusan arbitrase kemudian juga dilakukan gugatan pengadilan. "Ini yang juga kita coba untuk ajukan ke dalam PK," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apkasi: Kami Butuh Kepastian Hukum
Redaktur : Tim Redaksi