Kubu Moeldoko Menggugat ke Pengadilan, tetapi Kok Mangkir?

Selasa, 20 April 2021 – 13:40 WIB
Partai Demokrat. Ilustrasi. Foto: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (20/4).

Sidang ditunda lantaran penggugat, yakni Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tidak hadir.

BACA JUGA: Begini Respons Kubu AHY Soal Logo Partai Demokrat

"Jadi sidang kami tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Safiudin Zuhri dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (20/4).

Hakim mengagendakan ulang sidang menjadi Selasa (27/4) pekan depan.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Dedi Kusnandar Usai Cedera Kepala, Mohon Doanya

Majelis Hakim meminta kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan berikutnya.

Sebelum Majelis Hakim memutuskan menunda sidang, tim penasihat hukum kubu AHY menyampaikan keberatan. Hal itu mengenai adanya tiga penggugat yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum penggugat.

Ketiga penggugat, yakni Penggugat III Jefri Prananda yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Konawe Utara, Penggugat IV Laode Abdul Gamal yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Muna Barat, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadi Salenda selaku Penggugat V.

"Ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat, para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," kata Ketua Tim Kuasa Hukum kubu AHY Mehbob.

Bahkan, kata Mehbob, ketiga penggugat telah melaporkan tim kuasa hukum kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini dilakukan lantaran ketiganya merasa tanda tangan mereka telah dipalsukan tim kuasa hukum kubu Moeldoko.

"Ketiga penggugat pada Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena mereka menduga tanda tangan mereka dipalsukan," kata dia.

Selain itu, Mehbob meminta Majelis Hakim untuk memberikan keputusan jika para penggugat kembali tidak hadir dalam persidangan. Hal ini lantaran proses persidangan gugatan perdata parpol memiliki batas waktu 60 hari. "Kami minta Majelis ada satu ketegasan," katanya.

Menanggapi pernyataan kubu AHY selaku tergugat tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya.

"Kami mengambil kebijakan untuk kita panggil sekali lagi pihak penggugat supaya hadir dalam persidangan ini," katanya. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler