Begini Respons Kubu AHY Soal Logo Partai Demokrat

Selasa, 13 April 2021 – 19:37 WIB
Partai Demokrat. Ilustrasi. Foto: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) buka suara terkait isu logo Partai Demokrat yang didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual. 

Mehbob, tim hukum DPP PD membenarkan ada pendaftaran logo ke Ditjen Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA: Gugat AD/ART Partai Demokrat, Kubu Moeldoko juga Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar

"Pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Selasa (13/4).

Lebih lanjut, Mehbob mengatakan pendaftaran logo Partai Demokrat dilakukan sebelum mendapatkan kepastian dari Kemenkumham terkait berkas permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

BACA JUGA: Qodari: Jokowi Pemenang Drama di Partai Demokrat, Bukan AHY

Mehbob juga menjelaskan, logo Partai Demokrat sendiri sebelumnya sudah terdaftar dalam kelas 41 dalam sistem klasifikasi merek sejak tahun 2007.

"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," lanjutnya.

BACA JUGA: Herzaky Demokrat: Moeldoko yang Seharusnya Minta Maaf

Alasan lainnya tim hukum DPP PD mendaftarkan merek dan logo ke Ditjen Kekayaan Intelektual adalah sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan logo dan merek partai berwarna kebesaran biru itu.

"Mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat," sambungnya.

Mehbob juga mengatakan DPP Partai Demokrat berencana akan melakukan somasi kepada pihak-pihak yang menggunakan logo bintang mercy itu.(mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler