Kubu Oesman Sapta Tuding Rapimnas HKTI di Palu Ilegal

Jumat, 27 Juni 2014 – 19:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Benny Pasaribu menyatakan bahwa pelaksanaan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) HKTI di Palu, Sulawesi Tengah yang berlangsung 26-27 Juni ini adalah ilegal.

Penegasan ini disampaikan Benny Pasaribu menanggapi rencana Rapimnas HKTI di Palu, Sulawesi Tengah yang digelar kubu Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Belum Ada Referensi Hilal Terlihat di Indonesia

Menurut Benny Pasaribu, Rapimnas tersebut membuktikan Prabowo Subianto masih mengklaim diri sebagai Ketua Umum HKTI. "Padahal, HKTI yang sah adalah yang dipimpin Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Benny Pasaribu sebagai Sekjen seperti yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dan juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung tertanggal 23 Juli 2013," kata Benny Pasaribu dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (27/6).

Dijelaskan Benny, masalah logo HKTI juga telah diputuskan MA sebagai milik organisasi HKTI, bukan milik perorangan Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Jual Nama Gus Dur di Pilpres Bukti Tak Ikhlas Berjuang

Menurut UU Ormas, imbuh Benny, tidak ada kewajiban bagi HKTI untuk mendaftar di Kesbang Kementerian Dalam Negeri karena legalitas ormas ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Pada bagian lain, Benny Pasaribu juga menegaskan bahwa HKTI yang sah telah menyatakan dukungan kepada Jokowi-Jusuf Kalla. Hal itu disampaikan dalam rapimnas HKTI yang berlangsung di Jakarta, pada Senin 16 Juni lalu.

BACA JUGA: Ratusan Ribu Aparat Amankan Ramadan dan Lebaran

"Rapimnas HKTI tersebut dihadiri capres Joko Widodo yang sekaligus menerima pernyataan dukungan tersebut sebagai suatu kehormatan. Jokowi bahkan mendukung program HKTI untuk mengendalikan impor pangan, membentuk Bank untuk Pertanian, Koperasi dan UMKM," pungkasnya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jarang Bertemu, Jokowi dan Dahlan Diskusi via Telpon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler