Kubu Pendukung Moeldoko Bongkar Pelanggaran Demokrat Selama Dipimpin AHY

Rabu, 10 Maret 2021 – 06:10 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Julius Dagilaha saat konferensi pers di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu KLB Partai Demokrat membeberkan pelanggaran yang terjadi saat kongres 15 Maret 2020.

Mantan wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat Darmizal mengatakan kongres 2020 tersebut secara sepihak menerbitkan aturan yang mengultuskan majelis tinggi partai. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tito Karnavian Dekati Anies Baswedan, Kubu Habib Rizieq Keberatan, Ruhut langsung Telepon Moeldoko

"Di AD/ART terlihat betapa pentingnya posisi ketua majelis tinggi. Majelis tinggi bukan dipilih oleh kongres tapi perannya sentralistik," kata Darmizal dalam konferensi pers di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3).

Politikus berdarah minang ini menyebutkan dalam pelaksanaan KLB harus disetujui ketua majelis tinggi. Dia menyebutkan hal itu yang meresahkan para kader sehingga menginginkan KLB.

BACA JUGA: Mas AHY Mengadu pada Mahfud MD, Bicara soal Kekuatan Besar di Balik KLB Demokrat

Selain itu, para kader juga resah dengan kewajiban menyetor uang bulanan kepada DPP Partai Demokrat.

"Keluhan ini datang secara bergelombang," sambungnya.

BACA JUGA: Katanya Jokowi Bersikap Netral, Kok Moeldoko Belum Dipecat dari Jabatan KSP?

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara Julius Dagilaha menyebutkan kubu Agus Harimurti Yudhoyono juga melakukan pelanggaran terhadap AD/ART hasil kongres 2020.

Julius mengungkapkan, AD/ART hasil kongres 2020 mengatur soal penjaringan calon kepala daerah harus dilakukan oleh DPC tetapi kenyataan itu tidak terjadi saat pilkada tahun lalu.

"Penjariangan kepala daerah tidak dilakukan DPC, tetapi langsung diakomodir DPD," kata Julius yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.

Kubu pendukung Moeldoko itu juga berencana memerkarakan kubu AHY berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.(mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler