jpnn.com - JAKARTA - Kubu Partai Persatuan Pembangunan versi Djan Faridz membenarkan bahwa gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepengurusan Romahurmuziy (Romy), sudah dikabulkan.
Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz menjelaskan gugatan itu dikabulkan pada Kamis (6/11). "Ya sudah dikabulkan," kata Djan Faridz, kepada wartawan, Sabtu (8/11).
BACA JUGA: Komnas HAM Bentuk Tim Usut Teror Amien Rais
PTUN mengabulkan gugatan melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN - JKT. Dalam putusannya itu PTUN memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan PPP Romy yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014. Langkah Menkumham itu juga sempat dicap bermuatan politis, sebab dilakukan di saat partai berlambang kakbah itu sedang dalam konflik. (adk/jpnn)
BACA JUGA: Kubu Romy Cek Kebenaran Gugatan SDA Dikabulkan
BACA JUGA: Moratorium CPNS Hambat Rumah Sakit Beroperasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Irwansyah Dinasehati Mertua
Redaktur : Tim Redaksi