Kubu Romy Cek Kebenaran Gugatan SDA Dikabulkan

Sabtu, 08 November 2014 – 08:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - PPP kubu Romahurmuziy akan mengecek kebenaran informasi bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH07.AH.11.01/2014, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan.

 
Meski begitu, Wakil Sekjen DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya, Arsul Sani, menyatakan kalaupun benar demikian, tidak otomatis membuat Keputusan Menkumham batal atau menjadi tidak berlaku. 

BACA JUGA: Moratorium CPNS Hambat Rumah Sakit Beroperasi

"Keputusan itu tetap sah selama belum ada putusan yang final dan mengikat dari Mahkamah Agung RI yang secara tegas membatalkannya," ujar Arsul dalam keterangan persnya (Sabtu, 8/11).

Kabar PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan tersebut disampaikan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali melalui pesan singkat, Jumat malam (7/11).

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Irwansyah Dinasehati Mertua

"PTUN mengabulkan gugatan provisi kita," katanya. 

Keputusan PTUN yang dikeluarkan tanggal 6 November 2014 dengan nomor 217/G/2014/PTUN-JKT itu memerintahkan pihak tergugat dalam hal ini pengurus DPP PPP kubu Romahurmuziy atau Romy untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (rmo/jpnn)

BACA JUGA: Setahun Perjuangkan Ayah Jadi Pahlawan Nasional

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu Sakti Jokowi, JK: Payung Hukum Sudah Ada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler