Begini Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK

Senin, 25 Maret 2024 – 21:45 WIB
Hakim MK yang juga Wakil Ketua MK Saldi Isra. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya akan menggelar pemeriksaan pendahuluan dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3).

"Tanggal 27 itu akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu dari pagi sampai siang. Kemudian, siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan (PHPU Pilpres) yang kedua (dari permohonan paslon nomor tiga)," kata Saldi pada Senin (25/3).

BACA JUGA: PDIP Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK

Hakim konstitusi kelahiran Kabupaten Solok, Sumatera Barat itu mengatakan, teknis tersebut sudah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin pagi.

"Kami sudah mendiskusikan soal teknis persidangannya dan kami juga sudah mulai menghitung hari, seperti kapan waktu untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya," ujarnya.

BACA JUGA: MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

Diskusi antar-hakim itu dilakukan mengingat penanganan perkara PHPU Pilpres memiliki masa kerja 14 hari. Karena itu, diatur juga teknis agar proses penanganan tidak lewat dari batas tersebut.

"Kami tentukan, misalnya, jika ada yang mau mengajukan ahli, itu harus diterangkan ahli A mau bicara apa. Kalau mau mengajukan saksi, saksi A itu mau bicara apa agar jelas dan antar-saksi tidak berhimpitan satu sama lain," kata Saldi.

BACA JUGA: Bawono Kumoro: Keikutsertaan Arsul Sani di Sengketa PHPU Tak Perlu Dikhawatirkan Berlebihan

Dia menyebut, teknis-teknis yang telah ditentukan sudah disampaikan kepada para pemohon.

Selain itu, dalam rapat dibicarakan juga soal kesiapan staf MK untuk mendukung proses persidangan, terutama kesiapan panitera pengganti dan analis perkara.

Saldi menegaskan, penanganan perkara PHPU Pilpres akan diselesaikan dalam 14 hari karena sudah tercatat dalam aturan.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tetapi harus maksimal 14 hari kerja," katanya.

Tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) PHPU Pilpres digelar pada Senin.

Tahapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait juga digelar pada Senin hingga Selasa (26/3).

Kemudian, tahapan pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (27/3) dan tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tak Bakal Membiarkan Paman Gibran Mengadili Gugatan Pilpres 2024, Anda Sudah Tahu Sebabnya?


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler