jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Razman Arif mengatakan, pihaknya fokus mencari keadilan di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pasalnya, menurut Razman, proses pemilihan menjadi titik perhatian karena ditemukan pelanggaran pemilu yang terencana, terstruktur, sistematis dan masif (TTSM) diduga dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA: Agung Laksono Tak Takut Dipecat Ical
"KPU dan Bawaslu telah bekerja sama melakukan kejahatan dengan cara membuka kotak suara mendahului keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu kami yakin putusan MK tanggal 8 Agustus lalu memberi konsekuensi hukum yang serius. Artinya majelis hakim MK tidak boleh menerima barang bukti yang diberikan KPU karena sudah masuk kategori sumir, kabur, dan campur aduk karena diperoleh dengan melanggar hukum," kata Razman Arif kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/8/).
Menurut Razman, surat edaran Ketua KPU Husni Kamil Manik bernomor 1449 tertanggal 25 Juli 2014 yang isinya berupa perintah pembukaan kotak, suara tidak sah. Sementara perintah MK baru keluar Jumat lalu. Sedangkan barang yang disengketakan tidak boleh dibuka kecuali sudah mendapat perintah dari pengadilan dalam hal ini peradilan MK dan DKPP.
BACA JUGA: Pansus Korupsi Lebih Mendesak dari Pansus Pilpres
"Ingat, putusan hukum itu tidak berlaku surut. Ini artinya, MK baru menyetujui pembukaan kotak suara itu per 8 Agustus bukan per 25 Juli 2014. Ini berarti pembukaan kotak suara sebelumnya yang dilakukan KPU ilegal," tegas Razman.
Karena itu, Razman yakin, konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan KPU ini akan membuahkan keputusan hukum yang dahsyat. Apalagi dalil yang menjadi keputusan DKPP nantinya akan menjadi amar putusan majelis hakim MK.
BACA JUGA: Panglima TNI Puji Nasionalisme Iwan Fals
"Yang menarik dari pernyataan Pak Jimly (Ketua Majelis Hakim DKPP) mengatakan bahwa persoalan pilpres kali ini sangat luar biasa dan mendapat perhatian masyarakat luas. Karena itu Pak Jimly berjanji untuk menyelesaikan persidangan lebih cepat. Nampaknya keputusan DKPP ini akan keluar lebih dulu dari keputusan di MK," ungkap Razman.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 24 Ribu Pemudik Balik ke Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi