jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai capres dan cawapres di Pemilu 2019.
Kalaupun MK tidak mendiskualifikasi paslon 01 itu, BPN meminta adanya pemilihan ulang serentak.
BACA JUGA: Komisioner KPU Sebut Dalil dan Petitum Prabowo - Sandi Enggak Nyambung
Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti dan fakta atas tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Semua akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Namun demikian, bila majelis hakim tidak mengabulkan permohonan 02 untuk mendiskualifikasi paslon 01, maka BPN meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah lantaran diduga terjadi penggelembungan suara oleh petahana.
BACA JUGA: Anak Buah Tommy Soeharto Sebut Demokrasi di Era Jokowi Kelam
"Manakala hakim berpandangan lain, kami memohon dilakukan PSU di beberapa tempat, utamanya di Jateng, Banten, Jatim, Jabar, DKI, Sulsel, Sumut, Sumsel, dan di beberapa zona lain termasuk Papua," ujar Priyo di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi Anggap Prabowo - Sandi Terlalu Bawa Perasaan ke MK
BACA JUGA: Honorer K2 Pendukung Prabowo Sebut Tim Hukum BPN Bikin Ketua KPU Panik
Priyo mengklaim, pihaknya siap membuktikan dalil yang disampaikannya tersebut di hadapan hakim konstitusi.
"Kami mencatat ada penggelembungan suara yang besar. bukti dan fakta kecurangan TSM sudah ada dokumennya termasuk saksi-saksi," jelas Sekjen Partai Berkarya itu. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu 02 Akui Sulit Buktikan Tuduhan Kecurangan Jokowi - Maruf
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga