jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengakui memang sulit membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan dilakukan Jokokwi - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
"Ada fakta substantif yang kami kedepankan. Untuk membongkar fakta-fakta yang kelam ini bukan kerjaan mudah. UU kita terlalu teknis, tetapi secara substantif, bau itu kami rasakan," kata Priyo dalam sebuah diskusi Mahkamah Keadilan Untuk Rakyat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
BACA JUGA: Kubu Prabowo Bakal Hadirkan Saksi yang Wow di Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA: Priyo Ungkap Motif Sesungguhnya Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan ke MK
Dia mencontohkan, Jokowi menyalahgunakan program-program kerja seperti pemberian gaji ke-13 bagi PNS, Polri, TNI, dan pensiunan, serta bantuan sosial lewat PKH (Program Keluarga Harapan) yang dalam pelaksanaannya menguntungkan petahana.
BACA JUGA: BW Curiga Kasus Bowo Sidik terkait Pilpres 2019
Kemudian menyalahgunakan aparatur birokrasi dan BUMN. Lalu ketidaknetralan aparatur, kepolisian dan intelijen.
BACA JUGA: Geruduk Kantor Dewan, Massa Pendukung 01 Desak Pemungutan Suara Ulang
BACA JUGA: BW Tuding di Daerah â daerah Ini Terjadi Penggelembungan Suara 01
"Satu per satu kami ungkap kembali kenapa BPN merasa pilu atas ini semua. Pemilu kali ini, saya mohon maaf ini penilaian saya sebagai peserta pemilu yang ikut lima pemilu terakhir, adalah pemilu terburuk yang pernah dipraktikkan dalam era reformasi," jelas Priyo. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh, Hati Prabowo dan Sandiaga Ada di Ruang Sidang MK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga