Kubu Prabowo Polisikan Ketua KPU

Senin, 04 Agustus 2014 – 11:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- "Perintah" Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik agar KPU Daerah provinsi di seluruh Indonesia membuka kotak suara pascapemilihan presiden yang kini masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi berbuntut panjang.

Husni diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Karenanya, kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akhirnya benar-benar melaporkan Husni ke Mabes Polri, Senin (4/8).

BACA JUGA: Gembong Teroris Santoso Disebut-sebut Terkait ISIS

"Pada pagi ini saya akan melaporkan Ketua KPU yang telah melakukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran suatu barang bukti tidak diputuskan melalui suatu proses pengadilan atau perintah dari hakim," kata politikus Partai Gerindra Fadli Zon kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/8).

Ia menambahkan, pelaporan ini merupakan upaya mencari keadilan. Menurutnya, perintah pembongkaran kotak suara itu merupakan penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA: Polisi Identifikasi Ada 56 Warga Indonesia Bergabung ISIS

"Ini kan bagian dari merusak barang bukti bahwa pasangan Prabowo-Hatta sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Karenanya, Fadli yakin bahwa ini merupakan pelanggaran pidana, bukan pemilu. "Pidana,  jelas bukan pemilu. Ini pidana. Mengapa dilakukan KPU? Maksudnya apa?" ujar Fadli.
Ia pun datang tidak dengan tangan kosong. Sejumlah barang bukti sudah disiapkan dalam laporan itu. Termasuk para saksi yang siap memberikan keterangan.

BACA JUGA: Kapolri: Penyeru ISIS Anggota Kelompok Teroris

"Ada nanti, barangnya sudah jelas. Berita di media massa dan sebagainya itu sudah ada. Buktinya ada, saksinya ada, ini sudah jelas," ujarnya.

Seperti diketahui, pasangan Prabowo-Hatta menduga ada pelanggaran yang dilakukan KPU, usai pilpres 2014.

Pasangan Prabowo-Hatta mempersoalkan Surat Edaran KPU RI bernomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014, yang ditujukan kepada seluruh KPUD Provinsi di seluruh Indonesia.

Isi surat edaran itu menginstruksikan pembukaan kotak suara oleh masing-masing KPUD Kabupaten untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, Fotokopi pendukung DPKTB, dan Model C7 PPWP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Anggap ISIS Berpotensi Makar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler