Kubu Raja Sapta Oktohari Puas Setelah Menang Sidang Gugatan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 06 April 2023 – 01:19 WIB
Raja Sapta Oktohari. Foto: NOC Indonesia

jpnn.com, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia.

Para tergugat itu digugat oleh Raja Sapta Oktohari (RSO) dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) kasus pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Raja Sapta Oktohari: NOC Asean Sepakat Perbaiki Standar SEA Games

Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam vonisnya mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia diminta mengajukan permintaan maaf kepada penggugat.

"Menjatuhkan hukuman kepada tergugat satu, tergugat dua, dan turut tergugat untuk melakukan permintaan maaf yang dimuat di sepuluh media cetak nasional dan sepuluh media online nasional," kata Agus di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/5).

BACA JUGA: Top, Raja Sapta Oktohari Terima Penghargaan Konfederasi Balap Sepeda Asia

Selain permintaan maaf, tergugat dua dan turut tergugat juga diminta menghapus konten di YouTube yang memuat pernyataan yang isinya mencemarkan nama baik Raja Sapta Oktohari.

Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, Farlin Marta mengaku puas dengan putusan yang diberikan kepada tergugat.

BACA JUGA: Raja Sapta Oktohari: Secara Holistis Olahraga Adalah Prestasi Bangsa

"Tentunya kami sangat puas dan berterimakasih dengan putusan majelis hakim," kata Farlin dalam siaran persnya.

Farlin juga menjelaskan dari putusan yang diberikan oleh majelis hakim jelas menyebut pernyataan yang diucapkan oleh Alwi Susanto bahwa Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Oedang adalah pemilik atau direksi di PT OSO Sekuritas, adalah tidak benar.

"Melalui putusan ini secara jelas mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara PT OSO Sekuritas Indonesia dengan Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Odang," ujar Farlin.

Dirinya juga menyebut pernyataan atau pemberitaan yang diunggah dalam akun YouTube LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum.

"Pernyataan itu jelas-jelas merupakan fitnah pencemaran nama baik dan juga adalah pembunuhan karakter kepada klien kami," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa kliennya itu sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan PT. Forum Berita Indonesia.

Adapun terkait gugatan Rp 200 miliar itu, Farlin menyatakan dengan tegas bahwa kliennya, RSO tidak menginginkan uang para tergugat.

"Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raja Sapta Oktohari Terpilih jadi Wakil Presiden Balap Sepeda Asia


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler