Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Penggunaan Pasal Berlapis Soal Kerumunan di Petamburan

Selasa, 01 Desember 2020 – 23:46 WIB
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengkritisi penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kasus kerumunan massa akad nikah putri HRS, Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Pasal 160 KUHP, tim kuasa hukum juga merasa keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang diterapkan penyidik.

BACA JUGA: Dicampakkan Perampok dari Dalam Angkot, Tiara Handayani Kritis, Junaidi Patah Tulang

"Pasal 160 KUHP itu menurut putusan MK, tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya. Menariknya di sini Pasal 160 KUHP dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ungkap Aziz Yanuar kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Menurutnya, tidak ada unsur kedaruratan kesehatan dalam kerumunan massa di acara akad nikah puteri keempat HRS, dengan Irfan Alaydrus.

BACA JUGA: Mahfud MD: Kali Ini Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

Sehingga dengan demikian, kata dia penerapan kedua pasal tersebut dinilai kurang tepat disematkan kepada HRS. 

Sebab, dari sisi hukun, kondisi kedaruratan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat, bukan pernyataan perorangan.

BACA JUGA: Duel Maut Andik vs Riko Vera Pakai Sajam, Satu Orang Terkapar Tak Bernapas Lagi

"Oleh karena itu menurut hemat kami, bahwa penerapan Pasal 160 KUHP dan apalagi ditambah Pasal 93 yang tidak memenuhi unsur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka seharusnya tidak dapat dikenakan ke Habib Rizieq Shihab," kata Aziz.

Adapun terkait adanya klaster Covid-19, pasca kerumunan di Petamburan, lanjut dia fakta itu harus dipastikan secara medis. 

Kemudian secara hukum, kata Aziz, tidak ada kondisi kedaruratan kesehatan pada saat kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11) lalu. "Apakah bisa dibuktikan secara medis langsung," tanya Aziz. 

Sementara perihal panggilan pemeriksaan, Aziz memastikan HRS tidak dapat memunuhi undangan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12). 

Sebab, Rizieq Shihab tengah menjalani pemulihan pascapulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor pada Sabtu (28/11) lalu.

Adapun, Rizieq yang seharusnya dijadwal pemeriksaan pukul 10.00 Wib, Selasa (1/12) dipanggil sebagai kapasitas saksi terkait kerumunan massa acara akad nikah putrinya, Najwa Shihab.

BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan

“Alasan sedang masih beristirahat. Beliau sama-sama tahu pada Sabtu 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari rumah sakit. Setelah beristirahat di sana artinya masih masa pemulihan,” tandas Aziz. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler