Duel Maut Andik vs Riko Vera Pakai Sajam, Satu Orang Terkapar Tak Bernapas Lagi

Selasa, 01 Desember 2020 – 01:01 WIB
Pelaku Riko Vera saat mendapatkan tindakan medis di RSUD Empat Lawang. Foto: dok pri untuk palpos.od

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Duel Andik, 36, warga Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo dengan Riko Vera, 28, warga Pagar Tengah Kecamatan Pendopo, berujung maut.

Andik, meregang nyawa dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Empat Lawang. Sementara, Riko Vera dibawa ke Rumah Sakir Ar Bunda Kota Lubuk Linggau untuk dilakukan tindakan medis dengan pengamanan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Duel Maut Utuh Kijip vs Agus Banteng, Satu Nyawa Melayang

Kapolsek Pendopo, AKP Herry Widodo SH mengatakan, duel maut tersebut terjadi Minggu (29/11), sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Okta Legi Arianto alias Ari di Padang Surau Desa Padang Bindu Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang.

“Saat kejadian pelaku Riko Vera mendatangi rumah Okta Legi Arianto, dan langsung marah-marah serta menantang keluarga korban,” kata AKP Herry Widodo, Senin (30/11).

BACA JUGA: Rivat Eka Putra: Kepada Keluarga Korban, Saya Menyesal dan Mohon Dimaafkan

Lalu kata Herry, terjadilah perkelahian dan keduanya saling mengeluarkan senjata tajam di depan rumah Ari.

“Akibat kejadian tersebut korban Andik mengalami luka di kaki kiri bagian selangkangan, sedangkan Riko Vera mengalami luka robek di pinggang bagian belakang dengan panjang lebih kurang 15 cm dan luka robek bagian tangan kiri,” jelasnya.

BACA JUGA: Seorang Polisi Pergoki Istri Lagi Asyik dengan Selingkuhan di Dalam Ruko, Anggota Juga

Namun, korban Andik meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Empat Lawang. Sementara pelaku Riko Vera dibawa ke RS Ar Bunda Kota Lubuklinggau untuk dilakukan tindakan medis dengan pengamanan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Aprio Hananda Korban Pembunuhan di Room Karaoke, Tak Disangka

“Pelaku Riko Vera sempat melarikan diri ke Kecamatan Tebing Tinggi, dan akibat kejadian tersebut keluarga korban melapor ke Polsek Pendopo untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum,” pungkasnya. (pad/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler