Kubu Rizieq Shihab Sebut Kerumunan di Petamburan Salah Aparat

Kamis, 07 Januari 2021 – 14:51 WIB
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media di pintu masuk ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan, kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat acara Maulid Nabi pada November 2020 silam bukan salah masyarakat ataupun klienya.

Alamsyah menyebut kerumunan tersebut adalah kesalahan aparat keamanan.

BACA JUGA: Mbak Yuliana Tewas di Kamar Hotel, Dua Pria Ini Langsung Diamankan

Dia juga mengklaim, keterangan saksi fakta yang dihadirkan Pemohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab pada Kamis (7/1/2021) ini makin menguatkan keterangan dua saksi fakta sebelumnya.

Sebab, kegiatan Maulid Nabi yang diketahui dari keterangan saksi fakta, ternyata diamankan oleh aparat, yakni TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dishub.

BACA JUGA: Istri Sering Main Hp, Andi Wijaya Melampiaskan Rasa Kesal dengan Cara Salah, TKP di Rumah

"Aparat di situ ternyata mengamankan, mengatur jalan, tak ada imbauan pelarangan atau untuk bubar, aparat justru mengimbau jaga jarak dan ikuti prokes," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (7/1).

Oleh karena itu, kata dia, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka tidaklah tepat.

BACA JUGA: Kapolda Nana Sudjana Dicopot Gegara Acara di Petamburan, Pengacara Rizieq Bilang Begini

Sebab, keterangan saksi, bisa dibuktikan kalau pasal-pasal yang dikenakan pada Rizieq Shihab pun tak terbukti, baik itu Pasal 160 KUHP, Pasal 93 KUHP, maupun Pasal 216 KUHP.

"Karena tak ada pelarangan atau pembubaran berarti kan boleh, tetapi andai kata dari pihak lain petinggi polisi itu menyatakan salah, ini bukan salah rakyat, salah aparat. Jadi, jangan kekeliruan melaksanakan tugas dari pemerintah itu dibebankan ke rakyat. Itu tidak benar," katanya.

Adapun soal sanksi, khususnya pidana bisa saja diterapkan jika pada kegiatan itu ada imbauan pelarangan kegiatan ataupun pembubaran.

Saat para peserta itu membandel, baru bisa dikenakan sanksi, apalagi sampai menolak pembubaran baru bisa dikenakan sanksi pidana karena melawan petugas.

Faktanya, paparnya, saat ada kegiatan Maulid Nabi, aparat hanya mengimbau untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan saja berupa 3M.

Bukan hanya tak ada pembubaran, klaim dia dalam kegiatan itu pun tak ada yang diamankan polisi saat kejadian karena berkerumun dan justru kegitan Maulid Nabi berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai.

BACA JUGA: Pulang Kerja, Istri Kaget Saat Membuka Pintu Rumah, Lihat Suami Berbuat Nekat

"Nah kalau ada polisi yang dicopot karena tak menertibkan itu urusan polisi, bukan Habib Rizieq. Sejauh ini kan ada tidak yang menjadi tersangka karena berkerumun, dipidana karena dihasut Habib Rizieq, kan tidak ada. Artinya pasal-pasal itu tak terpenuhi," tutupnya. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler